Sempat Viral karena Mengaku Pengedar Narkoba dan Ancam Bunuh Polisi, Rosidi Kini Minta RJ
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
12 - Apr - 2023, 08:42
JATIMTIMES - Setelah sempat sok jagoan dengan mengaku sebagai pengedar narkoba dan mengancam akan membunuh polisi. Rosidi warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang akhirnya memohon kepada kepolisian Polres Malang agar kasusnya bisa berakhir secara Restorative Justice (RJ).
Permohonan tersebut disampaikan oleh Rosidi dalam video klarifikasi yang diunggah di akun media sosial (medsos) Instagram resmi milik Polres Malang, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga : 6 Ide Hampers Lebaran Cocok Dibagikan Sahabat, Kolega hingga Keluarga
"Nama saya Rosidi yang telah membuat gaduh atau membikin video viral, menentang-nentang kepolisian atau anggota polri," ucapnya di awal video klarifikasi tersebut.
Dalam rekaman video klarifikasi yang berdurasi kurang dari satu menit tersebut, Rosidi juga terlihat berbincang dengan anggota kepolisian. Satu diantaranya adalah Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.
"Saya mohon maaf kepada Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Jatim, Kapolres Malang beserta jajarannya," imbuhnya.
Terakhir, dalam video klarifikasi tersebut, Rosidi berharap agar kasus video viral dirinya tersebut berakhir secara Restorative Justice. "Saya mohon untuk diberikan peluang agar permasalahan saya ini dibikin atau diberikan untuk Restorative Justice," ucapnya di depan Ruang Restorative Justice Polres Malang.
Terpisah, Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik ketika dikonfirmasi awak media membenarkan video klarifikasi tersebut. Menurutnya, saat ini kepolisian Polres Malang telah melakukan gelar perkara terhadap kasus yang dialami oleh Rosidi tersebut.
"Dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Malang dan disimpulkan bahwa perkara ini dapat dilakukan Restorative Justice," katanya, Rabu (12/4/2023).
Terdapat beberapa pertimbangan dari pihak kepolisian terkait langkah Restorative Justice terhadap Rosidi. Namun, secara garis besar, beberapa pertimbangannya karena yang bersangkutan mengaku khilaf, tidak ada niat jahat yakni membunuh, dan berjanji tidak akan mengulangi hal serupa di kemudian hari.
Baca Juga : Prank Berikan Takjil Namun Diambil Lagi, Para Pemuda di Jakarta ini Dapat Kecaman Warganet
"Alasannya yang pertama, dia tidak akan mengulangi kembali," tukas anggota Polri dengan pangkat dua balok ini.
Sekedar informasi, merujuk pada berbagai sumber, restorative justice merupakan sebuah pendekatan dalam menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi. Dalam penerapannya, beberapa pihak turut dilibatkan. Diantaranya korban, pelaku yang terlibat dalam kasus hukum, hingga perwakilan masyarakat secara umum.
Tujuan dari Restorative Justice tersebut, memberikan fasilitas untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, siapa yang dirugikan, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.
Tak jarang, hal yang bisa dilakukan oleh pelaku meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, hingga tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
