Viral, Eks Direktur PDAU Purworejo yang Jadi Buronan Korupsi Diciduk saat Kondangan 

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

03 - Mar - 2023, 04:07

Mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo Didik Prasetya Adi buronan korupsi diciduk saat kondangan. (foto: @terangmedia)

JATIMTIMES - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo Didik Prasetya Adi yang ditangkap saat menghadiri kondangan. 

Dalam video yang diunggah akun @terangmedia, tampak Didik baru saja keluar dari kondangan pernikahan. Terlihat, ada tenda hajatan pernikahan. 

Baca Juga : Beri Pelayanan yang Bersih dan Optimal, UIN Maliki Malang Komitmen Wujudkan Zona Integritas 

Sementara di samping pintu keluar terlihat seorang pria dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo yang tengah bersiaga menciduk Didik. 

Lantas, Didik yang baru saja keluar dari area janur kuning melengkung itu langsung digandeng oleh pria yang sudah siaga di pintu keluar. Tampak dari ekspresinya, Didik mengira pria yang menggandengnya itu adalah kerabat lama yang ingin menyapa sehingga dia santai saja. 

Namun lama-kelamaan, Didik kebingungan karena ada beberapa orang yang menggandengnya. Hingga Didik dibawa masuk ke sebuah mobil. 

Sontak unggahan itu pun menyita perhatian warganet. "Rendang lengkoas belom jga turun itu," tulis @alfa_r***.

"Sdh divonis kena 1thn 4 bin, ko bisa 3 buron? Apa pas sidang nya online..tp salut sm tim Tabur nya, nangkep nya pas nunggu dia selesei..ga maen tangkep aja pas dia Ig di dlm? Menjaga perasaan penganten nya," ungkap @edward_anfi***.

Usai ditelusuri, ternyata Didik adalah terpidana korupsi pengelolaan keuangan PDAU tahun anggaran 2020 yang menjadi buronan sekitar 2 bulan. 

Baca Juga : Heboh Transaksi Rp 28,7 Juta Hilang, Tokopedia Buka Suara 

Dia dijemput paksa saat menghadiri acara kondangan di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri, Purworejo. 

Didik dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020. Penyalahgunaan itu dilakukan terhadap keuntungan  belanja BOS afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU. 

Adapun nilai total pengadaan dari dana tersebut mencapai Rp 5,7 miliar. Dan Didik memperolek keuntungan sekitar Rp 646 juta.

Majelis hakim pun menjatuhkan putusan terhadap Didik berupa pidana selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.