Petugas Gabungan Patroli Berskala Besar Buru Banner dan Spanduk FPI di Kota Malang
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
01 - Jan - 2021, 01:49
Tim gabungan dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, Satuan Brimob Batalyon B Pelopor Malang, dan Satpol PP Kota Malang gelar patroli skala besar, Kamis (31/12/2020). Tim gabungan yang berjumlah kurang lebih 100 personel itu berangkat dari Mapolresta Malang Kota menuju ke Jalan Kyai Parseh Jaya.
Dari Jalan Kyai Parseh Jaya, mereka kemudian bergerak ke Jalan Nusakambangan, lalu menuju ke Jalan Syarif Al Qodri. Pada kegiatan patroli itu, selain melakukan penegakan protokol kesehatan dan menjaga keamanan jelang malam tahun baru, tim gabungan juga mencari keberadaan banner atau spanduk organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga : FPI Ganti Nama Front Persatuan Islam, Telah Resmi Dideklarasikan
Jika ditemukan pada operasi tersebut, maka tim gabungan akan menurunkan dan mengambil banner atau spanduk FPI tersebut. Lalu banner atau spanduk FPI itu akan disita.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan kegiatan tersebut, merupakan kegiatan pembersihan di mana pemerintah pusat telah memberikan pengumuman bahwa organisasi FPI telah dicabut. "Tadi kami sudah sampaikan ke anggota, apakah ada spanduk atau banner terkait organisasi yang dilarang oleh pemerintah, yaitu FPI. Dan setelah kami cek, ternyata tidak ada," ujar Leo (sapaan akrab Leonardus Simarmata).
Mencari keberadaan banner atau spanduk organisasi FPI, dikatakan Leo untuk memastikan agar kondisi Kota Malang tetap aman dan kondusif, baik dari tindak radikalisme, terorisme, maupun kerumunan masyarakat. "Oleh karena itu tadi kami lakukan patroli, dan terkadang beberapa kali berhenti. Sekadar menyapa warga dan mengingatkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid 19," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga mengecek salah satu tempat (gedung) yang baru saja melaksanakan kegiatan keramaian. Tempat tersebut adalah Gedung Muamalah, yang berada di Jalan Nusakambangan, Kecamatan Klojen.
Disana, Leo menegur pengelola Gedung Muamalah, karena dianggap telah melakukan kegiatan kerumunan, padahal Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi setiap daerah untuk melakukan pembatasan terhadap kegiatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Baca Juga : Ketua PCNU Ngawi: Pembubaran FPI Memang Kewenangan Pemerintah
"Dia (pengelola Gedung Muamalah) ada izin. Tetapi izinnya dari Pemkot adalah izin normal baru. Kalau yang sekarang bukan izin normal baru, karena patokannya ke SE. Di mana SE itu menjelaskan tidak boleh ada kegiatan-kegiatan (yang mengundang kerumunan masyarakat) hingga tanggal 8 Januari 2021," terangnya.
Dengan patokan itu makanan pihaknya meminta kepada pengelola, agar tidak mengulangi lagi kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat. "Kami pastikan hal itu tidak akan terjadi lagi. Karena saat ini patokannya adalah SE dari Pemprov Jatim," tegas Leo.
Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini juga mengimbau kepada masyarakat, agar jangan melakukan kegiatan kerumunan saat tahun baru. "Jika kami temukan ada kerumunan saat tahun baru, kami akan langsung bubarkan. Dan kami meminta kepada masyarakat, untuk lebih baik berdiam di rumah dan perbanyak berdoa, berharap agar pandemi Covid 19 ini segera berakhir," pungkasnya.