Pemerintah Arab Saudi Perbolehkan Umroh, Tapi dengan Tahapan Berikut Ini
Reporter
Muklas
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - Sep - 2020, 10:06
Pemerintah Arab Saudi telah membuka visa umroh. Itu artinya, para jamaah umroh bisa keluar masuk Masjidil Harom (Mekah) dan Majid Nabawi (Madinah). Pembukaan umroh ini tadi malam dirilis oleh Pemerintah Arab Saudi.
Namun, Pemerintah Arab Saudi memberikan tiga tahapan kepada jamaah yang bakal menginjakkan kaki di tanah kelahiran Nabi Muhammad SAW tersebut.
Baca Juga : 2 Hari Polres Blitar Sterilisasi Jalur KPU, Ada Apa?
Di antaranya adalah, pertama: mulai tanggal 4 Oktober 2020, pemerintah Arab Saudi mengizinkan umroh bagi warga negaranya dan ekspatriat sebanyak 30 persen kapasitas Masjidil Haram. Atau setara sebanyak 40 ribu jamaah.
Kemudian, ke-dua: tanggal 18 Oktober 2020, pemerintah Arab Saudi mengizinkan warganya dan ekspatriat sebanyak 75 persen kapasitas masjidil haram. Dengan rincian 15 ribu jamaah umroh dan 40 ribu jamaah salat maktubah.
Lalu, ke-tiga, pada tanggal 1 November 2020, pemerintah Arab Saudi mengizinkan warga negara lain untuk umroh dengan catatan: (A), Memperhatikan perkembangan Covid-19. Dan, negara yang bersangkutan itu termasuk yang direkomendasikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga : Kedisplinan Penyetoran Data Petani Picu Kelangkaan Pupuk Bersubsidi
"Jadi, harus mengamati 3 tahapan ini. Juga jamaah menjaga protokol kesehatan, agar jamaah aman, serta amal ibadahnya diterima Allah SWT," panjat doa Nawawi Kepala Kemenag Kementerian Agama Kota Batu.
