Penjual Bakpao Ini Gagahi Siswi SMP Setiap Hari Selama Kabuar dari Rumah

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

03 - May - 2019, 02:41

Darsono alias Topan tersangka pencabulan saat diglandang ke ruang penyidikan UPPA Polres Malang, Kabupaten Malang (Foto : Dokumen MalangTIMES)

Dengan wajah tertunduk, Darsono alias Topan, pasrah saat digelandang petugas ke ruang penyidikan UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Malang, Kamis (2/5/2019) sore. Warga Dusun Kaplingan, Desa Sumbernongko, Kecamatan Pagak ini, seperti terlihat menyesal setelah membawa kabur kekasihnya selama 4 hari. 

Seperti yang sudah diberitakan, pria yang kini berusia 23 tahun itu, harus berurusan dengan polisi lantaran membawa kabur anak di bawah umur. Sebut saja korbannya bernama Jelita (samaran). Selama dibawa kabur, seorang pelajar SMP (Sekolah Menengah Pertama) yang saat ini duduk dibangku kelas IX tersebut disembunyikan di rumah kakak tersangka, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pagak. 

"Saya menyesal telah membawa kabur dia (Jelita). Saat itu saya khilaf, karena terlalu cinta kepadanya. Saya akan mempertanggungjawabkan semuanya, dan bersedia menikahinya,” kata tersangka Darsono saat dimintai keterangan dihadapan penyidik dan wartawan malangtimes.com. 

Setelah dicerca pertanyaan oleh petugas kepolisian, pelaku akhirnya mengaku jika selain membawa kabur korban, dirinya juga sempat menyetubuhi Jelita beberapa kali. “Selama kabur empat hari itu, saya menyetubuhi dia (Jelita) sebanyak enam kali,” terang Darsono dengan nada lirih. 

Hubungan intim di luar nikah itu, diakui tersangka dilakukan atas dasar suka sama suka. “Saya tidak memaksa dan mengancamnya, itu (hubungan intim) kami lakukan atas dasar saling suka,” sambung pria yang kini berusia lebih dari kepala dua tersebut. 

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai penjual bakpao ini, berdalih jika sebenarnya dirinya tidak berniat untuk membawa kabur kekasihnya. Justru korban lah yang tidak berkenan pulang, lantaran takut dipukul oleh kakaknya. Dari yang semula menuruti permintaan kekasihnya, tersangka akhirnya memilih untuk mengantar pulang Jelita ke rumahnya.

Ketika itu, Darsono juga sempat bertemu dengan pihak orang tua korban, dan mengakui akan menikahi putrinya. “Meski saya sudah meminta dia (Jelita) kepada orang tuanya, namun saya tetap dilaporkan ke polisi dan akhirnya dipenjara,” keluh Darsono. 

Sebagai informasi, setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban, tersangka akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian, saat berada di rumahnya. Akibat perbuatannya, tersangka kini disangkakan dengan pasal 81 juncto 76 D dan pasal 82 juncto pasal 76 E, Undang-undang nomor 35 tahun 2014. Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur.