Berapa Fee Mami Eko Saat Dapat Pesanan Tamu untuk 'Kikuk-Kikuk'? Ini Jawabannya...
Reporter
Anang Basso
Editor
Heryanto
01 - Feb - 2019, 03:08
Berapa fee Germo Eko Tri Cahyono (30) warga Dusun Sawahan RT 004 RW 001 Desa Sidorejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung jika PSK piaraannya di job oleh tamu?.
Ternyata Mami Eko hanya mendapat bagian sekitar 300-400 ribu per transaksi.
"Dia mendapat keuntungan sekitar 300-400 ribu per transaksi," kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar Kamis (31/01) siang.
Mami Eko tak mengakui secara pasti berapa PSK yang menjadi "anak asuh" dan siap melayani karaoke sekaligus bisa diajak tidur di hotel.
Bahkan saat dikonfirmasi, Eko mengaku baru beroperasi tiga bulan ini.
"Sekitar tiga bulan, saya tidak punya anak buah tetap jika ada yang membutuhkan saya carikan," jawab Eko saat Kapolres memberikan pertanyaan.
Untuk tarif sekali kencan semalam, mami Eko mematok harga 2 juta rupiah short time.
Rata-rata PSK yang ditawarkan kepada konsumen berumur di atas 20 tahun.
Saat Kapolres Tofik Sukendar menanyakan tentang berita pengungkapan prostitusi online yang melibatkan Vanesa Angel, Mami Eko mengaku memantau berita tersebut.
"Saya tau berita itu, saya lulus SMA punya keahlian memasak dan tidak punya pekerjaan kecuali (jadi germo) itu," katanya dengan nada terbata-bata dan mengungkapkan penyesalan
Dalam rilis tersebut, Tofik Sukendar mengungkapkan Eko ditangkap pada hari Selasa (29/01) lalu sekira pukul 23.30 wib di salah satu hotel di Tulungagung.
Saat ditangkap, seorang PSK bernama FSR (24) sedang melayani pemesannya yang bernama RDT (38) yang diketahui merupakan warga Pakel. Mereka melakuan perbuatan cabul di kamar 121.
"Kita langsung menuju kamar 121 dan ternyata ada dua orang yang patut diduga melakukan pencabulan," ungkap Tofik.
Ternyata benar dikamar tersebut ada dua orang lain jenis yang telah melakukan cabul, dan setelah diinterogasi ternyata prianya membayar untuk dapat berduaan dengan wanitanya kepada Mami Eko sebesar dua juta rupiah.
"Kita amankan mami yang menjadi mucikari dan sejumlah barang buktinya. Meski transaksi melalui media sosial, namun ini bukan jenis prostitusi online. Mereka hanya terhubung lewat pesan WA dan bertemu," jelas Tofik.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat menggunakan pasal 296 junto padal 506 KUHP, dan terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
"Meski ancaman hukuman dibawah 5 tahun, tersangka ini tetap bisa kita lakukan penahanan," pungkasnya.
