Untung Tak Seberapa, Penjual Cilok Tertipu TNI Gadungan

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto

26 - Sep - 2018, 03:23

Teguh Cahyono Putro tersangka penipuan yang mengaku anggota TNI diamankan polisi, Kecamatan Gondanglegi (foto : Polsek Gondanglegi for MalangTIMES)

Apa yang dialami Sunanik warga Desa Putat Lor Kecamatan Gondanglegi ini sunguh malang. Wanita yang bekerja sebagai tukang cilok itu, ditipu hingga puluhan juta.

Teguh Cahyono Putro warga asli Sidoarjo, tega mengelabuhi korban dengan iming-iming bisa memasukkan orang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di TNI Angkatan Darat (AD).

Kepada penyidik Sunanik menuturkan, sekitar 15 tahun silam, korban mulai mengenal Teguh. Tersangka memang teman dari almarhum suaminya.

Saat itu, pria 49 tahun ini masih menjadi anggota aktif TNI AD. Petaka bermula ketika bulan Mei lalu, Teguh menemui korban di rumahnya. “Pelaku mengenakan seragam tentara dan mengaku berpangkat Mayor,” terang Sunanik.

Bukan tanpa tujuan, kedatangan tersangka bermaksud memberikan informasi perekrutan PNS di TNI AD. Kepada korban, Teguh mengaku bisa membantu memasukkan anaknya untuk bekerja. “Saya kira dia (tersangka) masih jadi tentara, jadi saya percaya,” imbuh Sunanik.

Sunanik menambahkan, mengetahui penawaran tersebut, dia langsung mendaftarkan dua orang anaknya. Beberapa belangko harus diisi oleh korban.

Tidak hanya itu, tersangka juga meminta uang mahar senilai Rp 300 juta, serta sejumlah uang Rp 10 juta guna biaya administrasi untuk dua orang anaknya. “Saya disuruh nyicil pembayaran, nominalnya mulai Rp 3 juta hingga Rp 20 juta,” jelas Sunanik.

Setelah berjalan beberapa bulan, korban mengalami total kerugian Rp 88.750.000. Sejumlah uang itu didapat setelah menggadaikan sawah miliknya. Sedangkan untuk menghidupi keluarganya, Sunanik berjualan cilok.

“Terpaksa saya gadaikan sawah dengan harapan anak saya bisa diterima kerja,” tutur wanita yang dikaruniai tiga orang anak ini.

Sementara itu, Wakapolsek Gondanglegi AKP Agus Priyono menuturkan, pasca menerima uang, tersangka menjanjikan jika kedua anak korban bakal menjalani tes di Bandung pada bulan april 2019. Kepada Sunanik pelaku mengaku jika tes tersebut hanya formalitas.

Namun kecurigaan keluarga korban bermula ketika Teguh mulai menghilang dan susah ditemui. Merasa khawatir, anak korban mencoba mencari keberadaan tersangka melalui media sosial.

Di situlah pihak keluarga mengetahui jika pria yang tinggal di Desa Rembun Kecamatan Dampit tersebut, sudah dipecat menjadi anggota TNI.

Temuan itu dikuatkan dengan informasi jika tersangka pernah menjalani hukuman, lantaran kasus penipuan. “Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polsek Gondanglegi,” kata Agus.

Mendapatkan laporan, petugas berupaya melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dengan dalih ingin melunasi kekurangan pembayaran, akhirnya tersangka tergiur untuk mendatangi korban di kediamannya. “Pelaku tergiur dan mendatangi rumah korban, kemudian langsung kami amankan,” terang Agus.

Selain tersangka, seragam TNI, beberapa berkas pendaftaran CPNS TNI AD, stempel palsu, buku tabungan, kwitansi, kartu ATM, lima kartu identitas yang tertulis beberapa alamat berbeda, foto dengan mengenakan seragan TNI berbagai ukuran untuk mengelabuhi korban, dan handohone, juga disita petugas sebagai barang bukti.

“Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Agus.