Empat Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Satpol PP Kota Kediri

16 - Aug - 2018, 03:53

Petugas Satpol PP Ketika Melakukan Razia Disalah Satu Rumah Kost Di Kawasan Pesantren Kota Kediri. (Foto: B. Setioko/JatimTIMES)

Empat pasangan bukan suami istri terjaeing razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, saat berduaan didalam kamar kos didaerah Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Rabu (15/8/2018) Siang.

Kepala Seksi SDA Satpol PP Kota Kediri Edy Santoso mengatakan, dari keempat pasangan bukan suami istri yang terpaksa diamankan petugas adalah IN (20) berpasangan dengan AR (18), AS (19) berpasangan dengan AAC (22), dan AM (26) berpasangan dengan IK (27) serta MP (20) berpasangan dengan DP (22).

"Beberapa pasangan ini ada yang sudah menikah. Namun, saat diketemukan dia ini berada satu kamar dengan laki - laki lain. Dugaan sementara mereka selingkuh," papar Edy Santoso.

Untuk saat ini, lanjut Edy menuturkan keempat pasangan terjaring masih berada di Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Untuk tindakan lebih lanjut keempat pasangan tersebut akan kita lanjutikan ke pihak kepolisian, dalam hal ini adalah Polsek Pesantren.

"Sementara disini di data dan kita panggil keluarganya.Setelah itu akan kita bawa ke Polsek Pesantren dan kemungkinan akan dikenakan yuridis," Terang Edy.

Selain keempat pasangan mesum, petugas juga mengamankan satu perempuan lantaran tidak memiliki identitas.

"Dari keterangan yang kita himpun wanita ini TKI yang baru saja pulang. Dia tinggal di kos tersebut lantaran mempersiapkan kejutan kepulangan dirinya kepada keluarganya dan ahirnya untuk sementara tinggal disitu," Tukas Edy Santoso.