Tanggapi Penolakan Warga Bolorejo, Ketua Rukun Sejati Pilih Cara Kekeluargaan

24 - Apr - 2018, 12:37

Galih Rama (kiri) dan Hendra saat tunjukan bukti kepenguasaan tanah di Gunung Bolo. (foto : Joko Pramono/Jatim Times)

Menanggapi penolakan yang dilakukan warga Desa Bolorejo terhadap Aktifitas Perkumpulan Rukun Sejati, pihak Rukun Sejati (Rukti ) menganggap hal itu sebagai salah paham saja.

Pasalnya, pihak Rukti menginginkan agar kedua pihak saling menghormati dan mendepankan musyawarah. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Perkumpulan Ruku Sejati, Hendra siang tadi saat ditemui oleh awak media.

“Saya menganggap itu hanya salah paham, monggo kita saling berdampingan,” ujar pria berkacamata itu.

Dirinya menambahkan, seja awal sudah mencoba untuk berbicara dengan pemangku kebijakan setempat terkait Gunung Bolo. “Sejak dulu kita mendepankan kekeluargaan,” ujarnya singkat.

Sementar itu Penasehat Hukum Rukti, Galih Rama meminta agar permasalahan yang terjadi sekarang ini tidak mengganggu aktifitas di Gunung Bolo. Pihak warga dan rukti hendaknya saling menghormati proses hukum yang berjalan saat ini.

“Hendaknya kedua pihak saling menghormati proses hukum yang berjalan dan beraktifitas seperti semula,” tutur pria bertubuh ceking itu.

Dalam proses hukum yng berjalan ini, status Gunung Bolo menjadi status quo. Artinya aktifitas di gunung tempat petilasan Roro Kembang Sore itu tetap berjalan seperti biasanya.

“Kita Harus menghormati status quo, yaitu kembali seperti hal-hal yang telah berjalan selama ini,” tutur Galih, panggilan akrabnya.

Untuk memperkuat posisinya dalam pengadilan, pihaknya telah mengantongi bukti kepemilikan berupa surat eigendom untuk 3 petak tanah dengan luasan total sekitar 25 hektar.

“Untuk bukti kita punya 3 hak eigendom atas 3 bidang tanah yaitu eigendom nomer 144, 145 dan 22R,” katanya lebih lenjut.

Ketiga surat itu menjadi dasar Rukti untuk penguasaan tanah di Gunung Bolo. Rukti sendiri telah melakukan aktifitas pemakaman di Gunung Bolo sejak awal berdirinya perkumpulan itu pada 1893 atau sudah hampir 125 tahun lalu.

Terkait dengan anggapan pihak Pemdes Bolorejo yang menganggap hingga saat ini pihak Rukti tidak pernah memberikan semacam kontribusi kepada pihak desa, hal itu disanggah oleh Galih. Pasalnya selama ini setiap tahunya pihak Rukti selalu memberikan santunan kepada masyarakat Bolorejo berupa beras sebanyak 1 hingga 2 ton.

“Rukti setiap tahun itu menganggarkan 1 hingga 2 ton beras dibagikan kepada warga Bolorejo,dan saat bedah bumi ( memulai penggalian makam) kita ada untuk desa,” tegas Galih.

Dengan berbekal 3 surat eigendom itu, pihaknya sejak tahun 2015 sudah mengajukan kepengurusan sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional, namun proses itu terhenti lantaran adanya surat dari Pemdes Bolorejo untuk pembatalan status pengajuan.

“Sampai saat ini masih dipending (ditunda) karena adanya surat dari Pemdes Bolorejo untuk membatalkan status pengajuan itu,” terang Galih.

Sebelumnya, Minggu (22/4) sekitar 100 warga Bolorejo yang dipimpin Kepala Desanya, Iswanto melakukan deklarasi penolakan terhadap aktifitas Rukti di Gunung Bolo. Pasalnya mereka menganggap status Gunung Bolo yang masuk dalam kawasan Desa Bolorejo selama ini dikuasai oleh Rukti tanpa adanya koordinasi dengan pihak desa.

Selasa (23/4) esok rencananya akan dilakukan pemanggilan ke 2 terhadap pihak-pihak yang bersengketa untuk mediasi di Pengadilan Negeri Tulungagung.