Kesepakatan Mengurus Data Batal, Camat Kalidawir Tunggu Keseriusan dan Konsen Pada Sekolah Anak Budi
Reporter
Anang Basso
Editor
Moch. R. Abdul Fatah
10 - Nov - 2017, 02:36
Nasib keluarga Budi yang tidak mempunyai identitas kependudukan rupanya belum sepenuhnya mendapatkan jalan terang. Budi mengaku yang mestinya bisa segera berangkat ke Tulungbawang Lampung untuk mengirus Surat dengan berbekal Surat Keterangan Domisili seperti kesepakatan sebelumnya, akhirnya merasa terganjal.
"Pak camat tersinggung atas pemberitaan ini, sekarang perkara ini diambil alih pak camat Kalidawir karena saya di anggap membuat gaduh," kata Heru Budi Setiawan
Budi merasa bingung, disisi lain menurut Budi, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil memberikan solusi agar desa Winong membuatkan Surat Keterangan Domisili dan Polsek akan memberikan Surat Jalan.
"Harusnya saya bisa segera berangkat, namun hari ini pak Camat mempunyai pendapat lain," kata Budi
Camat Kalidawir, Hari Prastijo atau Yoyok membantah jika dirinya tersinggung. Sebagai pejabat Publik dirinya harus bertanggung jawab terhadap hal yang terjadi di wilayahnya.
"Wah tidak benar jika saya tersinggung, saya hanya mengatakan jika Surat keterangan Domisili di buat Kades saya tidak akan tanda tangan. Coba dasar surat dibuat apa, jika saya tanda tangan justru saya menyalahi aturan," kata Yoyok
Yoyok melanjutkan, dalam pertemuan yang dilakukan Budi berjanji akan segera berangkat mengurus surat dari daerah asalnya di Lampung tanpa membawa Surat Domisili.
"Dia mau berangkat kesana, jika serius berangkat ya kami serius segera menolong bagi anaknya untuk sekolah dan bahkan bagi istrinya kita akan perhatikan nasibnya dengan mencoba membuka peluang kerja," paparnya.
Camat juga menyayangkan keluarga Budi yang sudah di beri kesempatan sekian tahun namun tidak pernah serius. Tamu dimanapun menurut aturan dalam waktu 1 x 24 jam harus lapor ke RT atau perangkat desa.
"Itu sudah setahun, bahkan pernah ditempat lain juga mengalami hal sama. Jika serius pasti kependudukan sudah didapatkan. Kita coba saja lihat, kali ini dia serius berangkat apa tidak," kata Yoyok
Nasib malang yang menimpa Anggraeni sementara itu, Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) merasa prihatin dengan nasib dua anak Budi yakni, Anggreini Dewi Setiawan dan Anggreini Putri Setiawan yang putus sekolah karena orang tuanya tidak mempunyai dokumen kependudukan. ULT PSAI menyoroti masalah pendidikan anak yang seharusnya tidak dipinggirkan begitu saja karena merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi.
“Seharusnya mereka memang masih sekolah karena umurnya masih 12 dan 10 tahun,” kata Kepala ULT PSAI Sunarto
Menurut Sunarto, pendidikan anak merupakan tanggung jawab dari orang tua. Kendati demikian, untuk kasus ini pihaknya masih akan menelusuri terlebih dulu mengenai apa penyebab pasti dari hal ini. Karena dari situ bisa ditemukan sebuah solusi agar pendidikan kedua anak itu tidak terbengkalai.
“Ini masih kami telusuri bersama instansi lain,” tambahnya
Pihaknya memang siap memfasilitasi untuk membantu permasalahan yang melibatkan dua anak yang putus sekolah, namun jika itu semua tetap bermula dari orang tua, tidak ada jalan lain kecuali untuk memberikan penyadaran mengenai pentingnya pendidikan bagi keduanya. Meskipun pihaknya mengakui, agar bisa melanjutkan pendidikan harus ada dokumen yang menjadi syarat.
“Semua bakal dibantu semampu kami, agar kedua bocah itu bisa kembali bersekolah,” pungkasnya.