Anak Pembunuh Ibu Kandung Diancam Hukuman Mati

Reporter

Imam Syafii

10 - Oct - 2017, 03:31

Tersangka Aman Dwi Prayogi dikeler anggota Polsek Lawang usai melakukan rekonstruksi pembunuhan sadis anak terhadap ibu kandungnya di Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. (foto : Imam Syafii/MalangTIMES)

Berani berbuat harus berani bertanggung jawab. Itulah yang harus dialami Aman Dwi Prayogi (21 tahun), warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Suyati (41). Aman diancam hukuman mati setelah menghabisi nyawa ibu kandungnya dengan cara dipukul kepalanya dan menggantung korban memakai tali seling kawat pada 27 September 2017 lalu.

Kanitreskrim Polsek Lawang Iptu Hadi Puspito menegaskan hukuman mati pantas tersangka Aman. Sebab, tersangka melakukan pembunuhan bersifat terencana. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 jo Pasal 340 KHUP sub Pasal 338 KUHP dan 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun," ungkap Hadi usai melakukan rekonstruksi pembunuhan itu yang digelar di rumah dinas Polsek Lawang, Senin (9/10/2017) sore. 

Hadi menerangkan kejadian ini merupakan pembunuhan berencana. Itu karena dari keterangan tersangka sebelumnya. sudah dipikirkan bagaimana membunuh korban. "Memang tersangka sudah merencanakan untuk membunuh korban. Jadi, peristiwa ini bukan secara tiba-tiba atau spontanitas,” ucapnya.

Kemudian, tersangka juga berbohong, beralibi dan merekayasa kejadian bahwa korban meninggal dunia dengan cara gantung diri menggunakan tali seling sepeda motor. “Awalnya tersangka mengatakan ibunya meninggal akibat bunuh diri. Kami pun tidak percaya dan melakukan penyelidikan secara intens. Ternyata tersangka berbohong dan mengakui bahwa dirinya membunuh ibu kandungnya sendiri,” kata Hadi.

Sebelum merekayasa TKP sehingga terkesan gantung duri, tersangka membunuh ibunya dengan cara memukul dua kali di bagian tempurung kepala belakang menggunakan talenan dari kayu hingga meninggal dunia. (*)