Ketua DPRD Tulungagung Akui Perda Minuman Beralkohol Mandul

17 - Aug - 2017, 03:05

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sesaat setelah saksikan pidato kenegaraan di Pendopo / Foto : Tulungagung TIMES

Banyaknya tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol di Tulungagung membuat Politisi PDIP yang juga merupakan ketua DPRD Kabupaten Tulungagung angkat bicara. Peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung dipastikan makin tak terkendali.

Pasalnya Peraturan daerah Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang minuman beralkohol diakui mandul. Hal ini dikatakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono siang tadi pasca dengarkan pidato kenegaraan Presiden Jokowi di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.

"Kita punya Perda nomor 4 tahun 2011  yang mengatur tentang minuman beralkohol, sayangnya perda itu mandul," katanya. 

Munculnya Perda diakibatkan tidak sesuainya antara Perbub dengan Perda, akibatnya harus dilakukan revisi terhadap salah satunya. Namun hingga saat ini masih belum ada pembahasan tehadap Perda tersebut.

"Antara perda dan Perbub tidak sesuai," imbuhnya. 

Meski dalam perda diatur juga tentang retribusi peredaran minol di Tulungagung, sayang hingga saat ini masih belum ada retribusi yang diterima oleh Pemkab Tulungagung dari peredaran minol.
"Hingga saat ini saya belum tahu  retribusi dari minol," pungkas Supriyono.

Mandulnya Perda ini membuat menjamurnya tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol. Beberapa waktu lalu pengurus Persatuan Warung Hiburan dan Karaoke Tulungagung (Pawahikorta) Kabupaten Tulungagung geruduk gedung dewan. Mereka menuntut diadakannya revisi terhadap Perda nomor 4 tahun 2011 tentang minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Tulungagung.

"Kedatangan pawahikorta ke sini untuk menyampaikan tentang Perda Minol, yang mana dalam perda tersebut banyak pasal yang multi tafsir," kata Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Subani Sirap.

Pawahikorta juga mempermasalahkan 3 pasal yang ada dalam Perda tersebut yang mana dalam perdagangan mengatur tentang jenis-jenis minuman beralkohol dan tempat yang diperbolehkan serta ancaman hukuman yang diterima oleh para pedagang atau pengusaha yang melanggar Perda. 

Pasal 10 sendiri mengatakan tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Hotel Berbintang 3, 4, dan 5. Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka dan Bar termasuk Pub dan Klab Malam.

”Jika menurut pasal 10 dalam perda nomer 4/2011, maka warung-warung yang ada di Kabupaten Tulungagung tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol, dan jika nekat menjual akan kena hukuman penjara 6 bulan dan denda 50 juta ," kata Subani lebih lanjut.

Subani berjanji akan menindak lanjuti aduan dari Pawahikorta untuk merevisi perda Minol dengan mengusulkan pembahasannya dalam Banleg DPRD Kabupaten Tulungagung.

Secara terpisah, Ketua Pawahikorta melalui kuasa hukumnya, Sugeng Riadi mengaku jika selama ini pengusaha warung hiburan dan Karaoke mengalami ketakutan akan ancaman Perda Minol. Pasalnya tiap pedagang yang nekat menjual akan menghadapi masalah hukum.

"Kami sebagai pengusaha mengahadapi Masalah yang memberatkan kami karena ada ancaman pidana, sehingga kami meminta DPRD lakukan hearing tentang perubahan Perda,” kata Sugeng Riadi.

Sementara itu Kepala Seksi Evaluasi Perundang-undangan Daerah kepada bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Eko Setyadi mengatakan saat ini masih dilakukan kajian oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung terkait perubahan Perda dimaksud.

”Kita akan lakukan kajian dengan Bagian Hukum Setdakab pada Perda Minol yang dimaksud,” kata Eko Setyadi.