Berbekal Obeng, Pria Asal Wajak Bobol ATM, Ini Hasilnya.
Reporter
Anang Basso
Editor
Heryanto
12 - Aug - 2017, 05:00
TULUNGAGUNGTIMES - Candra Kristianto (20) pelaku pembobolan ATM di Jalan Mayjen Sarkoro Beji, Boyolangu berhasil dibekuk polisi.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Wajak Kidul Kecamatan Boyolangu. Dengan barang bukti yang ada polisi langsung melakukan penahanan. Menurut Kasubag Humas Polres Tulungagung, pembobolan ATM yang ada di Jalan Mayjen Sarkono Desa Beji Kecamatan Boyolangu dilakukan oleh pelaku pada hari (6/8) pukul 04.00 WIB.
Pelaku masuk ke suatu ruangan ada 4 box mesin ATM lalu pelaku memasukan kartu ATM Bank BRI miliknya dan soalnya justru kartu tertelan lantas pelaku mencongkel ATM.
“ Pelaku memasukkan kartu ATM untuk menarik uang. Ketika uang keluar pelaku mencoba menahan lobang keluarnya uang agar tetap terbuka. Namun malah kartu ATM pelaku tertelan, lalu pelaku yang bingung lantas mencongkel box ATM tersebut,” ungkap Kasubag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji.
Kemudian dari pengakuannya, pelaku membuka box ATM dengan sebuah obeng yang dibawanya. Setelah kartu BRI miliknya tertelan di mesin ATM, begitu terbuka ternyata ada brankas besi lagi dan pelaku juga berusaha membuka brankas besi namun gagal.
Setelah itu, pelaku mencoba membuka ATM Bank Mandiri disebelahnya namun juga ditemui lagi brankas besi. Hingga ATM Bank BNI juga dia lakukan hal yang sama.
“ Rupanya pelaku tidak pernah belajar dari suatu sumber tentang cara membobol ATM, dilihat dari alat yang digunakan yaitu obeng terlihat pelaku tak paham betul tentang isi box ATM. Dipastikan pelaku spontanitas mencuri karena kebutuhan ekonomi lalu coba-coba membongkar ATM yang lagi sepi tak ada satpam penjaganya,” tambah Saeroji.
Pelaku yang memang bekerja serabutan sebagai tukang servis alat elektronik dan sesekali menjadi sopir dari sebuah agen travel mengaku sepi panggilan kerja dan tak punya uang.
“ Kalau berhasil buat bayar kreditan motor cicilannya 350 ribu perbulan untuk motor Scoopy yang saya kredit,” ungkap pelaku, Candra Kristanto.
Candra mengaku saat itu dia dari rumah temannya yang ada di Kecamatan Tanggung Gunung. Begitu lewat TKP yang sedang sepi lantas dia mampir mencoba untuk membobol dan akhirnya gagal.
“ Menyesal, saya tak akan mengulangi lagi,” pungkas pria beranak satu itu.
Atas perbuatannya Candra dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Barang bukti berupa obeng, panel pin ATM yang di congkel, jaket cokelat dan celana Jean yang dipakai saat mencuri, tas dan sepeda motor Mio yang dia bawa saat membobol dan terekam kamera diamankan polisi.
