Guru Spiritual dan Bandar Ditangkap usai Pesta Sabu
Reporter
moh. imron
Editor
Lazuardi Firdaus
10 - May - 2017, 09:04
Tim Pasopati Reskoba Polres Lumajang meringkus bandar dan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (08/05) petang.
Dua tersangka itu adalah Moh. Sora alias Fajar (30), warga asal Dusun Koayar, Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, dan Ahmad Yani Adi Wardani alias Gus Yani (36), warga Dusun Sambikerep, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Kota Lumajang.
Keduanya ditangkap usai menggelar pesta sabu di kediaman Sora di Lumajang. Tepatnya di Jalan Ciliwung, Kelurahan Jogoyudan.
Wakapolres Lumajang Kompol Bambang Setiyawan SH mengatakan, penangkapan kedua tersangka penyalahgunaan narkotika itu bermula dari informasi masyarakat setempat. "Info dari masyarakat bahwa di kediaman Moh Sora sering dijadikan tempat pesta sabu. Dari informasi itu, kami berhasil menangkap keduanya," kata Bambang saat merilis penangkapan di teras Mapolres Lumajang, Rabu (10/05).
Dari kediaman Sora, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna hijau berisi 3 klip plastik sisa tempat sabu, satu poket plastik klip yang diduga sabu dengan berat 1,23 gram, 2 buah pipet kaca, 1 buah skrop sabu, 1 buah kompor. Ada juga satu timbangan elektrik,1 buah handphone, dan 11 pot kecil yang tertanam bibit pohon ganja masih kecil.
Sedangkan dari tangan Gus Yani, tim reskoba mengamankan seperangkat alat isap sabu, 1 buah kompor, 1 buah botol alkohol 95 persen, 1 buah handphone. "Ini merupakan penangkapan dari jaringan yang terputus. Kami dalami dan mengarah kepada Yani," ucap Bambang.
Wakapolres mengatakan, pelaku Sora merupakan residivis kambuhan. Dia sudah dua kali masuk lapas. Baru tahun 2015 keluar lapas, Sora sudah berulah kembali. "Dia ditahan dengan kasus yang sama," ungkapnya.
Sedangkan Yani merupakan guru spritual Sora. "Masih kami dalami apakah Gus Yani yang merupakan guru spiritual Sora ini menggunakan teknik agama atau aliran lain," ujar Bambang.
Kedua tersangka akan di jerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 21 tahun dengan denda Rp 8 miliar. "Para pelaku diamankan di Mapolres Lumajang," pungkasnya.
Sementara, Gus Yani mengakui menggunakan sabu merupakan obat alternatif untuk menyembuhkan berbagai penyakit. "Bisa sembuh penyakit. Banyak pasien sudah merasakannya," ungkap Yani sambil tertunduk lemas. (*)