Dianggap Berbahaya bagi Keselamatan Pengendara, Polres Operasi Becak Motor

Editor

Heryanto

13 - Nov - 2016, 10:28

Salah satu pemilik becak motor sedang diingatkan oleh petugas (Foto : Moch R Abdul Fatah/LumajangTIMES)

Karena dianggap cukup berbahaya bagi pengendara dan penumpangnya, Polres Lumajang melalui Satlantas Polres Lumajang mulai melakukan operasi becak yang digerakkan dengan mesin motor.

Jumat (11/11) kemarin, Satlantas Polres Lumajang mulai melakukan operasi sekaligus memberikan penyuluhan tentang bahaya menggunakan becak motor tersebut.

Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Ridho Tri Putranto menyebut modivikasi becak motor tidak memperhatikan keselamatan karena konstruksinya tidak melalui pertimbangan teknis dan tak berijin.

"Modifikasi ini melanggar ketentuan Pasal 227 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan," kata Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Ridho Tro Putranto.

Di Lumajang keberadaan becak motor ini dengan mudah bisa ditemui, baik untuk angkutan barang atau manusia. Dengan becak motor ini, para penarik becak tak harus mengayuh becaknya dengan tenaga mereka, karena sudah digerakkan dengan mesin motor.

Biasanya becak motor ini menggunakan mesin motor yang sudah cukup tua, dan tidak memasang plat nomor motornya. 

Sebagian juga ada yang menggunakan mesin penggerak generator seperti selep tepung. Dengan mesin ini becak motor bergerak seperi motor matic karena tidak menggunakan perseneling alias tinggal tancap gas.

Sistem penggerak rodanya menggukan Van Belt yang dimodivikasi terhubung dengan As roda belakang becak motor.

Untuk ban dan velg, sebagian ada yang menggunakan ban dan velg motor, namun ada juga yang masih menggunakan ban becak seperti biasanya. 

Becak-becak motor ini pada saat tertentu melaju cukup kencang, walapun hanya menggunakan rel tromol tunggal di roda belakang.