Di Blitar, Pasangan Menikah Dini Wajib Hafalkan Doa Mandi Besar
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Oct - 2016, 09:41
Banyaknya pasangan muda di Blitar yang mengajukan permohonan menikah dini membuat Pengadilan Agama (PA) Blitar memberlakukan syarat khusus.
Selain persyaratan administrative, calon pengantin yang masih di bawah umur tersebut wajib menghafalkan doa mandi besar.
Jika tidak hafal doa itu, pasangan yang mengajukan permohonan dispensasi menikah dini dipastikan tidak akan bisa menikah meski persyaratan administrasinya tak ada masalah. Sebab, hakim tak akan mengabulkan permohonan mereka atau istilahnya dispensasi kawin (DK).
“Tanpa punya DK yang dikeluarkan PA, KUA tak akan berani menikahkannya karena usia mereka masih belum cukup atau di bawah umur, sebab, aturannya untuk menikah itu, kalau laki-laki harus berusia minimal 17 tahun, sedang si perempuan harus berusia minimal 16 tahun,” Kata Muhammad Zainuddin, hakim yang juga wakil ketua PA Blitar, Rabu (12/10/2016).
Menurut Zainudin, tujuan calon pasangan muda harus hafal doa mandi besar supaya mereka paham, bahwa suami istri yang baru saja berhubungan badan itu harus mandi besar, untuk menghilangkan hadasnya. “Jika tak mandi besar, justru mereka akan berdosa," jelasnya.
Karena yang dinikahkan itu pasangan muda sehingga banyak hal yang harus dipahami. Tak hanya doa mandi besar, namun hakim juga menyarankan agar mereka hafal juga dengan doa-doa pendek atau doa harian. Seperti doa wudhu, sholat, dan lainnya.
"Kami anggap persyaratan ini tak berat. Sebab, hanya menghafal doa mandi besar. Namun, ini sangat penting sebagai salah satu dikabulkannya permohonan DK mereka. Kalau tak hafal ya kami tunda. Bahkan, ada yang sampai kami tunda tiga kali sidangnya karena salah satu pasangan pengantin muda itu belum hafal," tegasnya.
Menurut Zainudin, kebanyakan yang mengajukan DK di PA Blitar adalah pasangan muda yang sudah hamil duluan. Sehingga jika tidak dikabulkan dikhawatirkan justru akan menambah dosa buat mereka.
Ditambahkannya, DK itu hanya diperuntukan bagi calon pengantin yang sudah hamil duluan. Selain itu, hakim tak akan mengabulkannya. Namun demikian, persyaratannya juga ketat, terutama persyaratan administasinya.
"Jangan sampai kita terkesan melakukan pembiaran. Nanti kalau tak dikabulkan, kasihan pada si perempuannya, usia kehamilannya kian membesar," terangnya. (*)
