Razia Karaoke, Polresta Blitar Amankan 2 Warga Mojokerto

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Redaksi

15 - Apr - 2016, 03:22

Petugas BNN memeriksa urine pengunjung tempat hiburan dengan pengawalan ketat Polisi.(Foto Istimewa)

Polresta Blitar Kamis (14/4/2016) malam menggelar razia di beberapa tempat hiburan malam di Kota  Blitar.Ada 3 tempat hiburan malam yang menjadi sasaran kali ini, yaitu tempat karaoke Hotel Grand Mansion, karaoke Puri Perdana dan Café Maxi Brillian.

Operasi Bersinar yang dilaksanakan mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB ini  seluruh pengunjung tempat hiburan di tes urine oleh petugas BNN dengan pengawalan ketat anggota kepolisian.

“Dari operasi di 3 tempat hiburan itu ada 46 orang yang di tes urine dengan hasil ada 2 orang lelaki yang positif menggunakan narkoba jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua orang  berinisial TN dan SP ini hanya pemakai dan bukan bertindak sebagai bandar atau pengedar narkoba,” kata Kasat Narkoba Polresta Blitar AKP Santoso kepada BLITARTIMES, Jumat (15/4/2016).

Santoso mempertegas, dua orang yang positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu itu bukan warga Kota Blitar tapi warga asal Mojokerto.  mereka adalah pengunjung biasa dan  bukan purel. Keduanya diciduk saat sedang berkaraoke di Hotel Puri Perdana.

“Keduanya tidak hanya di tes saat berada di hotel saja, untuk memastikan hasil yang lebih valid ikeduanya dites urine lagi di RSUD Mardi Waluyo dengan hasil yang juga positif,” imbuhnya.

Karena hanya sebagai pemakai, kedua orang asal Mojokerto itu  Jumat  (15/4/2016) pagi ini diserahkan ke BNN Kabupaten Blitar untuk diberikan rehabilitasi. Keduanya tidak dihukum penjara karena bukan pengedar.(*)