Pengemudi Lamborghini Maut Tak Gunakan Pengacara
Reporter
Yovinus Guntur Wicaksono
Editor
Redaksi
07 - Jan - 2016, 11:31
Wiyang Lautner (24), pengemudi Lamborghini maut yang telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya, memutuskan tidak lagi menggunakan jasa pengacara.
Wina Lautner yang juga merupakan kakak kandung Wiyang mengatakan, Amoz Taka dan patner sudah bukan pengacara Wiyang dalam kasus Lamborghini maut.
"Amoz Taka bukan lagi pengacara Wiyang. Dalam pemeriksaan di Kejari hari ini, yang mendampingi Wiyang hanya pihak keluarga saja," ujar Wina, Kamis (7/1/2016).
Meski tidak menggunakan pengacara, Wina juga tidak menampik kemungkinan kalau adiknya akan menggunakan jasa pengacara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Wiyang sendiri saat ini menempati blok O di ruang tahanan Polrestabes Surabaya. Ia ditahan bersama 4 orang lainnya yang semuanya tersangka kecelakaan.
"Wiyang sudah siap mental menghadapi persidangan," cetus Wina.
Seperti diketahui, Wiyang Lautner adalah pengemudi Lamborghini maut yang membuat Kuswantoro, 51, warga Jalan Kaliasin III, Surabaya, tewas pada Minggu (29/11/2015) lalu.
Kuswantoro yang sedang menikmati STMJ di Jalan Manyarkertoarjo, Surabaya, ditabrak Lamborghini yang dikemudikan Wiyang.
Akibat peristiwa ini, satu orang dinyatakan tewas dan dua lainnya dinyatakan luka-luka, termasuk istri Kuswantoro. (*)
