Kejari Tunggu Banding Kasus Korupsi Mantan Kepsek MAN Gondanglegi
Reporter
Faishal Hilmy Maulida
Editor
Redaksi
15 - Dec - 2015, 09:55
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang masih menunggu proses banding kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala sekolah MAN Gondanglegi. Pasalnya, bila proses banding tidak dilakukan, Kejari akan segera melakukan eksekusi.
Proses banding sendiri ditunggu hingga Selasa (15/12/2015), apabila tidak terhitung hingga Rabu (16/12/2015) akan dilakukan proses eksekusi.
"Hingga saat ini kami menunggu rencana mereka untuk banding, namun masih belum ada informasi. Kalau tidak ada ya kami tunggu salinan keputusannya untuk dilakukan eksekusi," jelas Yunianto, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepanjen, Selasa (15/12/2015)
Sebagai informasi Mantan Kepala Sekolah MAN Gondanglegi, Nurhadi, bersama mantan Wakepsek, Ali Muhajir, dan mantan Kepala TU, Maulana Hadi diputus bersalah dalam Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam putusannya, Nurhadi dan Ali Muhajir akan menjalani hukuman masing-masing empat tahun penjara di Rutan Medaeng, sedangkan Maulana Hadi diputus tiga tahun penjara.
Yunianto mengatakan bahwa mereka dinyatakan bersalah karena merugikan negara sebesar Rp 2,150 miliar untuk perluasan madrasah tersebut.
Persidangan ketiga orang itu berlangsung hingga 12 kali karena menghadirkan 15 saksi yang terdiri dari saksi yang memberatkan terdakwa dan saksi ahli.
Dalam persidangannya, Yunianto mengungkapkan bahwa ketiganya mengakui dan berterus terang, tidak berbelit-belit. "Mereka juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 150 juta, kecuali Maulana Hadi yang tetap tidak mengakui perbuatannya," terangnya. (*)
