MADURATIMES - Di hari kemerdekaan negara Republik Indonesia ke 70 tahun 2015 ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan, mengajukan pengurangan masa tahanan atau remisi ke Menteri Hukum dan HAM. Ada 674 penghuni Lapas yang diusulkan untuk mendapatkan remisi. Namun yang disetujui untuk mendapatkan remisi hanya 486 nara pidana (Napi).
Kusmanto Eko Putro, Kepala Lapas Pamekasan menuturkan, tahun ini ada hak istimewa yang didapatkan oleh Napi karena mendapat dua macam remisi. Yakni remisi umum I yang diberikan setiap hari kemerdekaan, dan remisi umum II yaitu remisi dasawarsa. Adapun Napi yang menerima remisi umum I sebanyak 456 orang, dan yang mendapat remisi umum II sebanyak 12 orang.
“Yang menerima remisi umum I hanya sebagian Napi saja, sedangkan yang menerima remisi umum II langsung bebas,” terang Kusmanto, Senin (17/8/2015).
Kusmanto menambahkan, dari 12 Napi yang menerima remisi umum II, setelah dilakukan pemeriksaan kembali, berkas penahanannya ternyata masih terdapat 6 orang harus menjalani subsider. Keenam orang tersebut tidak langsung bebas karena harus membayar subsider.
“tidak ada satupun dari keeman Napi yang sanggup membayar subsider. Sebab rata-rata subisder yang harus mereka bayar, nilainya antara Rp. 800 juta sampai Rp. 1 miliar. Sehingga dua enam orang tersebut memilih menebusnya dengan memperpanjang masa tahanan,” imbuh Kusmanto.
Keenam napi tersebut masing-masing karena kasus narkoba, kasus perlindungan anak, kasus kecelakaan lalu lintas dan kasus penggelapan. (*)
