Kampus Dinonaktifkan, Mahasiswa UNP Kediri Demo
12 - Aug - 2015, 07:46
KEDIRITIMES – Sekitar seribu mahasiswa dari Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kota Kediri, Jawa Timur, berunjuk rasa di halaman kampus mereka sendiri di Jalan Ahmad Dahlan, Rabu (12/8/2015).
Mereka menganggap kampus lelet dalam menangani sanksi non aktif yang diterima dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
Sanksi yang telah diterima sejak Desember tahun lalu itu hingga saat ini belum kelar. Sehingga lambannya penyelesaian masalah berimplikasi pada beban moral dan sosial yang diterima mahasiswa maupun wali murid.
Menurut mahasiswa, stigma non aktif berdampak memprihatinkan di mata masyarakat. Mahasiswa yang telah berupaya dengan baik menjalankan tugasnya belajar, menjadi resah akan masa depannya. Belum lagi kekhawatiran mereka soal ijazahnya di dunia kerja maupun tanggung jawabnya pada wali murid yang telah membiayai pendidikannya.
" Kampus harus segera mencari solusi agar tidak berlarut masalahnya. Jangan korbankan kami," ujar Dini Novi, koordinator aksi mahasiswa.
Selain menggelar mimbar bebas, mahasiswa juga memajang beragam poster yang berisi tuntutan mereka. Aksi tersebut juga sempat menyebabkan lumpuhnya kegiatan belajar mengajar pada kampus pencetak tenaga guru itu.
Setelah beberapa lama beraksi, pihak kampus didampingi pihak yayasan meresponnya dengan pengumuman pengunduran diri Rektor Samari. Kampus menyatakan pergantian itu akan diikuti penyelesaian masalah secepatnya agar kondisi berangsur normal dan mahasiswa dapat belajar dengan nyaman.
Penyebab status nonaktif itu, di antaranya karena rasio jumlah mahasiswa dan dosen pada beberapa program studi (prodi) yang melebihi aturan. Tim Audit yang dipimpin langsung oleh Prof. Supardi Rustad pernah turun lapangan ke kampus UNP pada Juli lalu.
Saat itu, tim audit menemukan Prodi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1:340, Prodi Manajemen 1:273, Prodi Bimbingan Konseling 1:90, Prodi Pendidikan dan Kesehatan Rekreasi 1:190, Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) 1:115. Padahal, idealnya rasio itu adalah di kelompok Eksakta 1:35 dan Non Eksakta 1:45.
Dengan status nonaktif ini berarti tidak diakuinya mahasiswa baru maupun tidak diakuinya kelulusan selama status nonaktif masih disandang. Selain itu juga terhentinya pelayanan dari Kemenristek Dikti. (*)
