TIMESINDONESIA, Malang - Penolakan warga atas rencana perluasan makam Katolik di RW 11 Kelurahan Ngaglik, tidak hanya baru-baru ini. Sebab, tahun 2006 lalu, warga juga menolak rencana tersebut.
“Arsip izin lingkungan di kelurahan memang penolakan warga sejak 2006, sekarang memuncak lagi,” ungkap Lurah Ngaglik, Sasongko Fitra Aditama.
Pihaknya akan mendatangkan warga yang pernah menolak dan setuju. Apakah orang sama atau tidak, sebab warga yang menolak merupakan warga sekitar.
Sebelum ada kejelasan, pihaknya mengimbau Paroki Gembala Baik tidak memakamkan jenazah diatas tanah yang ditolak warga. Jika dipaksakan, ditakutkan mencuat isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
“Peraturan warga Ngaglik makam tidak boleh dibeton, supaya dapat digunakan jangka panjang,” tandasnya.
Sebelumnya, warga menolak adanya perluasan makam katolik. Alasannya, warga tak pernah memberi izin dan menyarankan pemakaman di sisi selatan atau jauh dari pemukiman warga.
