Investor Pasar Turi Resmi Cabut Tuntutan ke Risma
Reporter
Yovinus Guntur Wicaksono
Editor
Redaksi
27 - Oct - 2015, 12:24
JATIMTIMES, SURABAYA - Pihak PT Gala Bumi Perkasa selaku investor Pasar Turi memenuhi janjinya dengan datang di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (26/10/2015) untuk mencabut tuntutan kepada Tri Rismaharini, mantan Wali Kota Surabaya periode 2010 - 2015.
Humas PT Gala Bumi Perkasa, Ady Samsetyo mengatakan, pencabutan tuntutan ini dilakukan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Mereka juga tidak mau kasus ini dimanfaatkan pihak lain, terlebih jelang Pilkada 9 Desember 2015.
Menurut Ady, sebelum mencabut tuntutan, pihaknya sudah bertemu dengan Pejabat Wali Kota Surabaya, Nurwiyatno. Dalam pertemuan itu, ada kesepakatan secara lisan diantara kedua belah pihak.
"Kami tidak mendapat tekanan untuk mencabut laporan ini. Selain itu, nama Risma yang baik di mata masyarakat juga menjadi pertimbangan kami," ujarnya.
Dalam surat pencabutan perkara ini juga tercantum alasan pencabutan laporan. Dokumen yang ditandatangani Adhy selaku perwakilan PT Gala Bumi Perkasa menyebutkan kalau perusahaannya sepakat menyelesaikan masalah ini dengan cara perundingan. (*)
