TIMESINDONESIA, Malang - Rencana perluasan makam Katolik di RW 11 Kelurahan Ngaglik, Kota Batu, tidak pernah diketahui pihak kelurahan.
Lurah Ngaglik, Sasongko Fitra Aditama, menegaskan, selama dirinya menjabat, maupun lurah sebelumnya belum pernah diminta tanda tangan rekomendasi dari yayasan Paroki Gembala Baik.
“Awalanya saya kira tidak akan ada masalah, izin dan SK Walikota terbit Oktober 2014, ternyata warga sekitar menolak. Kami juga tidak diberitahu,” jelasnya kepada MALANGTIMES.
Hal tersebut diketahui, setelah DCKTR menilai rencana itu tidak melanggar dan mengantongi izin. Di sisi lain, persyaratan yang masuk dinilai memenuhi syarat.
Dalam pengajuannya, hanya tertera tanda tangan warga sekitar dengan mengetahui Ketua RW, yakni pada September 2012. Dan tanda tangan warga masuk tanggal 21 Januari 2013. Harusnya, pengajuan itu dilampirkan izin lingkungan sekaligus.
Ditambahkan, semula ada yang membeli tanah di RW 11, disetujui warga dengan kompensasi.
Lantas, di atas tanah 5300 meter persegi dimakamkan satu jenazah, saat jenazah kedua mau dimakamkan warga sekitar menolaknya.
“Alasan warga kenapa gak dimakamkan di sebelah selatan, makam yang disediakan pemerintah,” paparnya kepada MALANGTIMES.
Kendati begitu, pihak kelurahan tidak tahu menahu sampai mana proses izinnya.
“Yang jelas kami tidak pernah tandatangan, sekarang kami serahkan ke RW untuk diselesaikan,” tandasnya.
