Dipastikan Peninggalan Sejarah, Situs Batu Bata Kademangan Ditimbun Kembali
27 - Nov - 2015, 02:26
JATIMTIMES, BLITAR - Batu bata merah raksasa peninggalan sejarah di Dusun Parakan Rt 04 Rw 09 Desa Plosorejo Kademangan Kabupaten Blitar sudah diteliti oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan.
Hasilnya, bisa dipastikan batu bata tersebut merupakan benda cagar budaya. Setelah diteliti, situs asal batu bata itu cukup luas, bahkan sampai di bawah bangunan rumah milik Sulain, si penemu batu bata raksasa itu.
Menurut Hartono, Kabid Kebudayaan Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata Kabupaten Blitar, berdasarkan hasil penelitian BPCB Trowulan, batu bata raksasa itu kemungkinan merupakan dinding bangunan atau tembok dari jaman kerajaan Kediri atau Majapahit.
“Jika melihat batu bata merah yang berukuran besar dan tebal, BPCB Trowulan berkeyakinan batu bata itu adalah peninggalan dari kerajaan Kediri. Tentu saja, nilai sejarahnya sangat tinggi,” terangnya.
Hartono menambahkan, karena diperkirakan situs tersebut cukup luas sampai dengan di bawah rumah warga, maka jika situs itu digali harus membongkar rumah warga. Karena itu, situs itu ditimbun kembali dan dibiarkan sementara waktu sambil menunggu tindak lanjut dari BPCB Trowulan.
"Kami menyerahkan segala keputusan atau tindakan terhadap situs itu kepada BPCB Trowulan. Sebab, kewenangan terkait situs-situs cagar budaya ada di pada BPCB Trowulan," jelasnya.
Sementara itu, Sulain, penemu batu bata raksasa, mengaku tidak keberatan jika rumahnya memang harus dibongkar. “Dalam hal ini, kami menyerahkan semuanya kepada pemerintah. Yang jelas, kami tidak keberatan jjika dibongkar. Kompensasinya, kami berharap pemerintah bijaksana,”ucapnya.(*)
