Begini Proses Perjalanan Surat Suara Hingga Rekap di KPU

Editor

Redaksi

19 - Nov - 2015, 07:34

Ilustrasi kotak surat suara. (foto: googleimage)

JATIMTIMES, MALANG - Salah satu hasil bimbingan teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur, 17-18 November 2015 di Jombang dengan 19 KPU dari Kabupaten/Kota di Jawa Timur, menjelaskan proses perjalananan surat suara hingga proses rekap dan penetapan di KPU. 

Seperti diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko kepada MALANGTIMES usai bimtek berlangsung, dalam agenda yang juga wajib diikuti Divisi Logistik, Divisi Teknis, dan Kasubag Teknis, Operator Sistim Penghitungan (Situng) di tiap KPU di 19 Kabupaten/Kota Jawa Timur yang menyelenggarakan pilkada serentak ini diungkapkan bahwa ada kewajiban untuk tertib administrasi dalam proses tahapan rekap surat suara. 

"Selain itu juga ada instruksi untuk keseluruhan dalam mendokumentasikan aktivitas kita dalam seluruh pelaksanaan tahapan dengan baik," kata Santoko. 

Yang utama katanya pihaknya juga diberi  pemahaman kepada seluruh KPU Kabupaten dan Kota yang hadir terkait dengan perjalanan surat suara.

"Alur awal surat suara yang diberikan kepada PPK dan PPS hingga KPPS dan kemudian pada proses penghitungan, hasil hitungan surat suara usai dari KPPS langsung dibawa ke PPK," terangnya. 

Artinya proses rekap setelah dihitung di KPPS tidak dibawa ke PPS, melainkan langsung ke PPK. "Yang menarik pada proses itu, penghitungan rekap di TPS keseluruhan dikumpulkan oleh KPPS kemuadian dibawa ke PPK, yang berikutnya dikumpulkan dan diserahkan kepada KPU untuk kemudian dilakukan pentapan," imbuhnya.

Selain itu, diberikan pemahaman bagaimana tugas PPS dan KPPS terkait hasil penghitungan suara. "Simulasi dari proses scanning dan entry data dari hasil penghitungan suara yang keseluruhan hasil langsung dikumpulkan di KPU RI," tandasnya. 

Yang jelas, ada tiga poin penting dalam bimtek tersebut, pertama terkait penghitungan surat suara, perjalanan surat suara, kemudian scanning dan entry data. "Untuk selanjutnya kami sosialisasikan ke badan ad hoc di bawah kami baik PPK hingga KPPS," pungkasnya. (*)