MALANGTIMES - DPC Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Malang pimpinan Gunadi Handoko SH MH MHum membenarkan anggotanya berinisial ALE ditangkap oleh KPK, Jumat (12/2/2016) malam lalu.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Saat dikonfirmasi, Gunadi juga menyampaikan bahwa Awang juga menjabat sebagai pengurus DPC Peradi Malang.
"Iya, Mas. ALE adalah anggota DPC Peradi Malang dan juga menjabat sebagai pengurus," ujar Gunadi Handoko kepada MALANGTIMES, Minggu (12/2/2016) malam.
DPC Peradi Malang, lanjut Gunadi, telah membentuk tim penasehat hukum berjumlah 17 orang, untuk mendampinginya.
ALE diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua V Bidang Bantuan Hukum DPC Peradi Malang.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
Peristiwa penangkapan ALE, pengacara yang juga anggota DPC Peradi Malang terjadi pada Jumat, 12 Februari 2016.
Penangkapan ALE, hampir bersamaan waktu dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Agung Andri Tristianto Sutrisna di Jakarta. (*)