MALANGTIMES - Tarif parkir kendaraan di Kota Malang mulai Jumat (27/11/2015) malam ini resmi naik. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang retribusi jasa umum.
Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan. Untuk parkir umum, sepeda motor Rp 2.000, mobil sedan, jeep, pick up dan sejenisnya Rp 3.000, Minibus, Truk dan sejenisnya Rp 5.000, sedangkan bus, truck gandeng dan treiler Rp 10.000.
Baca Juga : Musim Melaut, Para Nelayan yang Berlabuh di Kabupaten Malang Bakal Disemprot Antiseptik
Sedangkan untuk parkir insendentil atau parkir sementara hanya untuk kegiatan tertentu, dikenalan biaya sepeda motor Rp 3.000, mobil sedan, jeep, pick up dan sejenisnya Rp 5.000, sedangkan untuk truk, minibus dan sejenisnya Rp 20.000.
"Mohon aturan ini untuk ditaati agar tidak ada juru parkir yang mematok tarif parkir diatas tarif yang telah di tentukan," ujar Handi.
Informasi tersebut telah disebar luaskan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melalui banner yang terpasang di beberapa titik keramaian. (*)