Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mengenai Modus Pencabulan Takmir Masjid di Bethek, Ini Keterangan Polisi

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

09 - Sep - 2019, 17:11

Ilustrasi pencabulan (tribunnews)
Ilustrasi pencabulan (tribunnews)

MALANGTIMES - M (55), takmir masjid di kawasan Kampung Betek, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, mengaku baru tiga kali melakukan persetubuhan dengan Melati (16), yang juga warga Kampung Betek, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dari hasil keterangan sementara, kejadian tersebut bermula dari korban yang informasinya sering curhat kepada pelaku M. 

Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Dari situ, kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan tak senonoh tersebut dengan Melati.

"Keterangan dari sisi tersangka korban curhat, kesempatan itulah yang dimanfaatkan oleh pelaku," ungkap Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander (9/9/1019).

Namun, dari keterangan tersebut, lanjutnya, masih dalam tahap pengembangan. 

Sebab, masih ada versi lain mengenai modus pelaku yakni pelaku sempat menggoda korban.

"Untuk itu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Kota masih terus mendalami modus pelaku," jelasnya.

Sementara itu, mengenai informasi pelaku yang menyetubuhi korban di dalam masjid hal itu ditegaskan Kapolres, tidaklah benar.

"Itu tidak benar, pelaku melakukan perbuatannya di kawasan masjid bukan di dalam masjid. Apakah di kamar mandi atau bukan, masih kami dalami," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  M merupakan oknum takmir masjid di kawasan Kampung Bethek, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, ditangkap polisi (7/9/2019).

Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi

Hal itu menyusul akibat perbuatan M yang menyetubuhi Melati, gadis berumur 16 tahun, yang juga warga Kawasan Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Sebelum dibawa polisi, pelaku sempat diamankan di kantor kelurahan. 

Warga yang geram terhadap aksi pelaku, sempat ingin menghakimi pelaku. 

Karena tak ingin terjadi aksi massa akhirnya pihak kepolisian segera mengamankan pelaku ke Polres Malang Kota.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Modus-Pencabulan kasus-pencabulan kasus-pencabulan-di-Malang Unit-Perlindungan-Perempuan-dan-Anak-Kota-Malang aksi-pecabulan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto