Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Tarif Taksi Online Dievaluasi, Aturan Baru Berlaku Juni 2019

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Feb - 2019, 08:37

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

MALANGTIMES - Kenyamanan masyarakat pengguna transportasi berbasis aplikasi atau taksi online bisa berkurang, terutama kaitannya dengan promo tarif. Pasalnya, pemerintah berencana menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 118 Tahun 2018 secara penuh pada Juni 2019 mendatang. 

Seiring pemberlakuan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan evaluasi tarif taksi online. "Jadi, dihitung ulang tapi belum disampaikan kepada kami karena dalam pembahasan tarif nanti memang harus mengikutsertakan teman-teman stakeholder," ungkap Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI Ahmad Yani. 

Dalam pembahasan itu, stakeholder yang dimaksud adalah para pengusaha taksi online, dalam hal ini UKM atau koperasi. Juga perwakilan driver serta aplikator taksi online.

Selama ini, tarif taksi online diatur berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus. Secara spesifik, ketentuan tarif tercantum pada pasal 2.

Untuk diketahui, besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali adalah Rp 6 ribu per kilometer untuk batas atas Rp 3.500 per kilometer untuk batas bawah. Sementara, untuk tarif di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua Rp 6.500 per kilometer untuk batas atas dan tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 per kilometer.

Dalam aturan itu juga dengan tegas diatur mengenai iuran asuransi. Disebutkan, tarif angkutan sewa khusus untuk masing-masing provinsi sudah termasuk iuran wajib penumpang umum asuransi Jasa Raharja sebesar Rp 60 per orang dan asuransi tanggung gugat penumpang Jasa Raharja Putera sebesar Rp 40 per orang.

Ahmad Yani sendiri belum secara lugas menyebut bahwa aturan-aturan itu akan dicabut. "Belum, selama belum ada yang baru ya belum dicabut. Atas usulan, nanti teman-teman komunitas akan lihat seberapa hitungannya. Pasti ada klarifikasi dari kami ya. Kami bahas kembali pasti itu usulannya," pungkasnya.

 


Topik

Transportasi malang berita-malang Tarif-Taksi-Online transportasi-berbasis-aplikasi taksi-online


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Sri Kurnia Mahiruni