Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ternyata, Pencuri Perempuan Ini Beraksi Biar Bisa Tinggal Bareng Teman Wanitanya

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : A Yahya

12 - Oct - 2018, 19:06

Rilis penangkapan pelaku pencurian yang beraksi di SMAN 10 Kota Malang pada akhir September lalu oleh Polres Malang Kota. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
Rilis penangkapan pelaku pencurian yang beraksi di SMAN 10 Kota Malang pada akhir September lalu oleh Polres Malang Kota. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES.- Berbagai fakta baru terungkap atas kejadian pencurian di SMAN 10 Kota Malang pada akhir September lalu. Salah satu pelaku mengaku pergi dari rumah dan nyolong untuk bisa tinggal bersama teman perempuannya. 

Hal tersebut terungkap dalam rilis yang digelar hari ini (12/10/2018) oleh Polres Malang Kota. Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan bahwa jajaran Satreskrim berhasil mengamankan pelaku yang bernama Erika Dinda Yatimah (EDY), warga Bareng Tengah Klojen, Kota Malang. 

Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Pelaku saat itu ditangkap bersama satu orang rekannya yang juga menjadi penadah, yakni Elsa Ismilatul Sa'zya (EIS), 24 tahun, warga Dusun Sidoaji, Kelurahan Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Menurut Asfuri, pelaku EDY yang masih berusia 19 tahun itu mengaku nekat mencuri untuk membayar kosannya. "EDY kabur dari rumah. Kemudian memilih satu kosan dengan EIS," ungkapnya.

Pelaku pun mengaku telah mengenal EIS selama satu tahun belakangan. Dia menerangkan, saat melakukan aksinya, pelaku yang sehari-hari tidak bekerja itu menggunakan modus dengan menyamar sebagai petugas perpustakaan. "Dia menawarkan buku-buku ke sekolah," terangnya.

Asfuri menguraikan, pelaku melakukan aksinya saat siswa di SMAN 10 Malang sedang melaksanakan kegiatan olahraga. EDY memang sudah mengincar sekolah tersebut dan memasuki ruangan kelas yang tengah kosong. "Memang mencari kelas yang tidak ada muridnya," jelasnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti berupa 5 handphone (HP), 1 laptop, 5 dompet, satu asesoris, satu sepeda motor, dan uang tunai Rp 795 ribu. "Mereka ditangkap di daerah Ahmad Yani pada saat dilakukan penyelidikan tim hunter Makota. Ditangkap di jalan," kata dia.

Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi

Karena perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian itu sempat viral ketika foto-foto EDY disebar oleh beberapa siswa SMAN 10 Kota Malang. Foto itu berasal dari tangkapan layar (screenshot) video CCTV sekolah.

Kejadian yang berlangsung pada 26 September lalu itu juga langsung dilaporkan oleh pihak sekolah ke kepolisian. Pasalnya, banyak siswa yang mengaku barangnya digasak oleh EDY. Sebelumnya disebut bahwa modus EDY untuk masuk ke sekolah adalah berpura-pura mengantarkan bekal buat siswa. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus-pencurian SMAN-10-Malang pencuri-nyamar-Petugas-Perpustakaan fakta-baru-terungkap polres-malang AKBP-Asfuri identitas-pelaku Erika-Dinda-Yatimah


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

A Yahya