Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Tanpa SK Pengunduran Diri, PAN Sayangkan Lolosnya Berkas Subur di DPR RI

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Sep - 2018, 12:45

Ilustrasi Pileg (Istimewa)
Ilustrasi Pileg (Istimewa)

MALANGTIMES - Lolosnya Subur Triono dalam daftar calon tetap (DCT) DPR RI dari Partai Hanura untuk dapil Jatim III (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso) sempat disayangkan PAN. Sebab, PAN merasa belum memberikan surat keputusan (SK) pengunduran diri bagi Subur yang kini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Malang dari PAN tersebut. 

Baca Juga : Ini Jawaban Ustaz Yusuf Mansur saat Ditanya Apakah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024

Sekretaris DPD PAN Kota Malang Ditto Arief menyampaikan, saat mendaftarkan diri, semestinya disertakan berkas pengunduran diri dari partai sebelumnya. Itu karena Subur saat ini melangkah sebagai calon anggota DPR RI dengan mengendarai Partai Hanura, bukan lagi PAN.

"Yang menjadi catatan dan perhatian kami adalah kok bisa KPU RI meloloskan yang bersangkutan dalam DCS (daftat calon sementara) tanpa adanya surat pengunduran diri dari partai yang lama dan dari anggota legislatif," ujar Ditto kepada MalangTIMES, Minggu (23/9/2018).

Dengan penetapan DCT oleh KPU RI belum lama ini, Dito mengungkapkan PAN memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian antar-waktu (PAW) terhadap Subur. Saat ini, surat PAW pun sedang dalam proses dan dalam waktu dekat akan segera disahkan.

"Saat ini surat PAW sudah ada di meja pimpinan DPRD Kota Malang, Mbak. Dan kami ikuti semua prosedur sesuai aturan yang dibuat," imbuh Dito.

Pengganti Subur nantinya adalah peraih suara terbanyak kedua di dapil Blimbing pada Pemilu 2014. Yakni atas nama Eko Hadi Purnomo SH. Jika tak ada halangan, proses PAW akan segera dilakukan. Proses PAW yang dilakukan sebelumnya juga sempat tertunda karena berbagai alasan.

Baca Juga : Dewan Dorong Pemkot Malang Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19

"Sebenarnya saudara Subur sudah dipecat sebagai kader. Namun proses PAW yang lama masih tertunda karena yang bersangkutan ajukan gugatan. Sehingga prosesnya berbelit panjang," ungkapnya.

Lebih jauh Dito menyatakan bahwa Subur dipecat dan hendak di-PAW atas kasus hukum yang menimpanya belum lama ini. Namun Subur mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hasilnya kalah. Namun, Subur kembali melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan sampai sekarang prosesnya masih berjalan.

"Itu yang membuat proses PAW berbelit meski yang bersangkutan sudah dipecat sebagai kader. Tapi sekarang kasusnya beda karena yang bersangkutan pindah partai," ujar Dito. (*)

 


Topik

Politik Polemik-politik anggota-DPRD-Kota-Malang Subur-Triono Fraksi-PAN daftar-calon-tetap DCT-DPR-RI partai-hanura


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni