Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Belum Semua Aset Pemkot Malang Tersertifikasi Jadi Celah Pindah Tangan

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Jul - 2018, 19:15

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto. (Foto: Dokumen MalangTIMES)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto. (Foto: Dokumen MalangTIMES)

MALANGTIMES.- Kasus penjualan tanah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang seperti yang tengah ditangani kejaksaan negeri (kejari) memang rentan terjadi. Pasalnya, sebagian besar aset pemkot saat ini belum memiliki kekuatan hukum berupa sertifikat. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto, dari sekitar 8.000 aset, hanya sekitar 20 persen yang sudah tersertifikasi. 

Baca Juga : Pandemi Covid-19, Revitalisasi Pasar Bunulrejo Dibatalkan

Tidak tersertifikasinya aset itu, menjadi celah berpindah tangannya aset pemkot itu kepada pihak lain. "Dari hasil pendataan dan pencatatan ada sekitar 8.000an aset, dan yang tersertifikasi antara 10 - 20 persen. Memang masih banyak yang belum tersertifikasi," ujar Wasto. Dia mengakui kemungkinan terjadinya celah tersebut. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang tengah melakukan penyidikan terhadap kasus penjualan tanah aset pemkot yang berlokasi di Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen. "Ya, salah satu risikonya bisa seperti itu (pemindatanganan aset pemkot seperti ditangani Kejari)," jawab Wasto. 

Wasto juga mengakui lebih banyak aset yang belum tersertifikasi. Aset Pemkot belum tersertifikasi karena beberapa faktor, antara lain keterbatasan tenaga di Badan Pertanahan Nasional (BPN), juga masih adanya persoalan pada aset yang harus diidentifikasi. "Pemohon pensertifikasi itu Pemkot, dan yang melakukan BPN. Biasanya BPN tidak bisa memproses kalau aset itu belum 'clean and clear'. Seumpama ada yang mengaku bahwa seseorang juga memiliki aset itu, maka BPN tidak mau memprosesnya," tegas Wasto. 

Aset milik pemkot itu antara lain berupa lahan kosong dan bangunan. Ada penyewa yang memanfaatkan lahan, ada juga yang menyewa bangunan. Dia mencontohkan aset Pemkot Malang yang berada di kawasan Kecamatan Sukun, yang dijadikan tempat tinggal warga dengan memakai surat izin penggunaan tempat. "Warga yang menyewa tentu membayar sewa yang telah ditetapkan Pemkot Malang," ucapnya.

Baca Juga : Jamin Nasib Tenaga Kerja, Disnaker-PMTSP Kota Malang Ajukan Skema Jaring Sosial

Sementara itu, terkait aset Pemkot Malang yang berpindahtangan ke warga yang kemudian ditangani oleh Kejari Kota Malang, Wasto menuturkan, pihaknya mengetahui jika penyewa aset itu tetap membayar sewa setiap tahunnya. "Berdasarkan data dari BPKAD si dia ini (penyewa aset) selalu membayar sewa," imbuh Wasto. Dia menegaskan pula pengecekan aset Pemkot dilakukan setiap dua tahun sekali. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui nilai aset tersebut.

Terkait pengusutan kasus tersebut, pekan ini Kejari Kota Malang telah mendatangkan beberapa pihak terkait sebagai saksi. Selain itu, tim penyidik kejaksaan juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya di Jalan Taman Gayam dan Jalan Buring. Kejari Kota Malang masih belum membeber tersangka atas dugaan pidana yang merugikan negara akibat tindak penjualan aset tersebut. (*)


Topik

Pemerintahan Sekretaris-Daerah Wasto BPKAD


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Sri Kurnia Mahiruni