Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Korban KDRT Rata- Rata Terbatas Ekonomi, Dinsos Berikan Pendampingan Gratis

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Lazuardi Firdaus

18 - Jul - 2018, 13:29

Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Malang, Tri Sukma (Foto: Pipit Anggraeni/ MalangTIMES)
Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Malang, Tri Sukma (Foto: Pipit Anggraeni/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang menegaskan jika pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah gratis. Pendampingan dilakukan terhadap korban yang membutuhkan perlindungan pemulihan hingga pelaporan kepada pihak berwajib.

Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling

Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Malang, Tri Sukma mengatakan, para korban KDRT akan mendapat pendampingan dari Sakti Peksos (Pekerja Sosial) yang ditugaskan Kementerian Sosial. 

"Rata-rata korban KDRT yang melapor memang memiliki keterbatasan ekonomi. Kami tegaskan bahwa pendampingan dilakukan secara gratis," terangnya pada MalangTIMES, Rabu (18/7/2018).

Menurutnya, proses pendampingan dilakukan dari proses musyawarah hingga penyelesaian dan pemulihan kondisi korban. Untuk korban KDRT perempuan selama ini memang belum mendapat tempat penampungan khusus kecuali Liponsos. 

Sedangkan untuk korban anak-anak, mereka akan dipulihkan secara psikis dan fisik dengan pendampingan khusus. Salah satunya adalah menempatkan anak yang bersangkutan di sebuah panti asuhan sebagai proses pemulihan.

"Karena anak-anak pasti memiliki trauma dan kami kerjasama dengan yayasan panti asuhan untuk memulihkan anak-anak sementara waktu," jelasnya.

Sementara itu, Sakti Peksos Perlindungan Anak Kemensos Bambang Sulistio menambahkan, penanganan terhadap laporan kekerasan dilakukan dari tingkat paling bawah. Yaitu dengan cara musyawarah di tingkat kelurahan yang melibatkan aparat setempat seperti RT dan RW.

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin

Ketika masalah yang dimusyawarahkan tak menemui titik terang, maka pendampingan bisa dilakukan hingga tingkat atau ranah hukum. Namun berdasarkan pengalamannya mendampingi selama ini, sebagian besar tuntutan yang diajukan dicabut.

"Karena sudah ada titik terang dan kebanyakan istri mencabut laloran agar suaminya tak dipenjara dan menghidupi anak beserta dirinya yang tak bekerja," paparnya.

Menurutnya, kekerasan yang menimpa seorang istri rata-rata juga menimpa sang anak. Sehingga menimbulkan trauma tersendiri. Rata-rata, kasus yang ditanganinya dilatarbelakangi oleh desakan ekonomi.

"KDRT rata-rata karena masalah ekonomi," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan KDRT pencegahan dinas-sosial masalah-ekonomi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Lazuardi Firdaus