MALANGTIMES - Kaum perempuan memiliki peluang cukup besar untuk terpilih sebagai legislator dalam Pileg (Pemilihan Legislatif) 2019. Pasalnya, KPU mensyaratkan keterwakilan perempuan harus 30 persen dari keseluruhan daftar caleg saat disodorkan ke KPU. Jika tidak, partai yang bersangkutan tidak berkesempatan untuk turut serta dalam pemilihan legislatif tersebut.
Komisioner KPU Kota Malang Divisi Sosialisasi Ashari Husen mengatakan, saat pendaftaran, kuota 30 persen caleg perempuan tersebut harus dipenuhi. Namun untuk potensi keberhasilan duduk di kursi DPRD Kota Malang, tak dapat dipastikan sebanyak 30 persen.
"Daftarnya memang harus 30 persen. Tapi untuk jadi atau tidak, itu tidak bisa dipastikan," kata Ashari kepada MalangTIMES.
Menurut dia, masing-masing parpol memiliki peluang yang sama. Tergantung kekuatan setiap politisi perempuan yang akan diajukan oleh parpol. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, masyarakat memang masih belum banyak yang memilih perempuan. "Memang yang jadi pertanyaan, kenapa masyarakat jarang memilih perempuan," ucap dia.
Lebih jauh Ashari menyampaikan agar parpol lebih selektif saat memilih tokoh perempuan untuk maju dalam Pileg 2019. Salah satunya adalah memilih calon yang banyak dikenal masyarakat dan berkecimpung dalam berbagai kegiatan sosial secara aktif.
"Kalau banyak yang kenal, itu bisa mengatrol jumlah suara. Masyarakat akan tertarik untuk memilih karena ada yang dikenal," papar Ashari.
Sementara itu, dalam Pileg 2014 tercatat ada 10 politisi perempuan yang masuk dalam daftar anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Sebagian besar di antara mereka juga menduduki posisi yang strategis.
Dua di antaranya sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai wakil ketua II dan wakil ketua III DPRD Kota Malang. Keduanya adalah Rahayu Sigiarti dan Wiwik Hendri Astuti. (*)