Kasus dugaan plagiat yang dilakukan oleh Wakil Rektor I Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, yakni Dr HM Zainudin terhadap buku karya Prof Imam Suprayoga masih terus berlajut.
Sejumlah saksi seperti Prof Imam Suprayogo, Prof Mudjia Raharjo dan Prof Baharudin, Dr Su'aib serta Siti Farkatul Luaini, mantan Kabag kepegawaian UIN Maliki yang saat ini sudah dipindah menjadi Kepala Tata Usaha Fakultas Humaniora UIN Maliki Malang telah diperiksa penyidik Polres Malang Kota.
Ketua Presidium Forum Independen Masyarakat Malang Raya, Subaryo SH yang mengadukan kasus tersebut ke Polres Malang Kota mengatakan saat ini kasus tersebut masih tetap berjalan.
Ia menyampaikan minggu depan akan kembali diagendakan pemeriksaan di Polres Malang Kota. Saksi yang akan dipanggil lagi adalah Prof Imam Suprayogo.
"Prof Imam minggu depan itu, kembali dipanggil menjadi saksi yakni Selasa (10/7/2018) sekitar pukul 13.00 WIB," ungkap Subaryo saat dihubungi MalangTIMES, Sabtu (7/7/2018).
Pemeriksaan tersebut diungkapkan Subaryo untuk meminta tambahan keterangan terkait kasus plagiasi terhadap buku karyanya yang berjudul Paradigma Pengembangan Keilmuan Perguruan Tinggi.
" Ya keterangan tambahan, ya Prof Imam aja, baru setelah itu Dr Zainudin," bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Yadwivana Jumbo Qantassoh, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut masih belum menjawab.
Namun dari informasi yang didapat MalangTIMES, sebelumnya pihak Polres Malang Kota telah mengirimkan surat ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait Hak Paten yang dimiliki Prof Imam Suprayogo.
Namun dari informasi tambahan yang diperoleh, surat yang dikirimkan penyidiki Polres Malang Kota ke Dirjen HKI tersebut belum mendapatkan balasan.