Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Dugaan Plagiasi di UIN Malang Berlanjut, Minggu Depan Polisi Panggil Prof Imam Suprayogo

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

07 - Jul - 2018, 21:18

Buku berjudul
Buku berjudul "Paradigma Pendidikan Terpadu: Menyiapkan Generasi Ulul Albab" karya Dr HM Zainuddin (kiri) dan buku karya Imam Suprayogo berjudul "Paradigma Pengembangan Keilmuan di Perguruan Tinggi" (Ilustrasi/MalangTIMES)

Kasus dugaan plagiat yang dilakukan oleh Wakil Rektor I Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, yakni Dr HM Zainudin terhadap buku karya Prof Imam Suprayoga masih terus berlajut.

Sejumlah saksi seperti  Prof Imam Suprayogo, Prof Mudjia Raharjo dan Prof Baharudin, Dr Su'aib serta Siti Farkatul Luaini, mantan Kabag kepegawaian UIN Maliki yang saat ini sudah dipindah menjadi Kepala Tata Usaha Fakultas Humaniora UIN Maliki Malang telah diperiksa penyidik Polres Malang Kota.

Ketua Presidium Forum Independen Masyarakat Malang Raya, Subaryo SH yang mengadukan kasus tersebut ke Polres Malang Kota mengatakan saat ini kasus tersebut masih tetap berjalan. 

Ia menyampaikan minggu depan akan kembali diagendakan pemeriksaan di Polres Malang Kota. Saksi yang akan dipanggil lagi adalah Prof Imam Suprayogo.

"Prof Imam minggu depan itu, kembali dipanggil menjadi saksi yakni Selasa (10/7/2018) sekitar pukul 13.00 WIB," ungkap Subaryo saat dihubungi MalangTIMES, Sabtu (7/7/2018).

Pemeriksaan tersebut diungkapkan Subaryo untuk meminta tambahan keterangan terkait kasus plagiasi terhadap buku karyanya yang berjudul Paradigma Pengembangan Keilmuan Perguruan Tinggi.

" Ya keterangan tambahan, ya Prof Imam aja, baru setelah itu Dr Zainudin," bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Yadwivana Jumbo Qantassoh, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut masih belum menjawab. 

Namun dari informasi yang didapat MalangTIMES, sebelumnya pihak Polres Malang Kota telah mengirimkan surat ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait Hak Paten yang dimiliki Prof Imam Suprayogo.  

Namun dari informasi tambahan yang diperoleh, surat yang dikirimkan penyidiki Polres Malang Kota ke Dirjen HKI tersebut belum mendapatkan balasan.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Perguruan-Tinggi Paradigma UIN- Maliki-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto