MALANGTIMES - Wilayah Karangploso yang disebut sebagai segitiga emas di Malang Raya karena letak geografisnya satu sisi menjadi ancaman besar bagi sektor pertanian.
Baca Juga : Dewan Nilai Dirut PDAM Tak Penuhi Kompetensi, Usul Konkret Dicopot
Banyaknya lahan pertanian produktif yang beralihfungsi menjadi perumahan, membuat kawasan hijau di wilayah tersebut berubah.
Pembangunan perumahan yang menggeser lahan pertanian produktif tersebut dipastikan tidak memiliki izin yang dipersyaratkan undang-undangan.
Eksesnya adalah menyusutnya persawahan serta membuat berbagai saluran irigasi tersier rusak dan tidak berfungsi lagi.
Tentunya alih fungsi lahan tanpa izin tersebut membuat Karangploso semakin rawan dalam persoalan sumber daya air. Baik untuk lahan pertanian yang semakin menyusut maupun bagi kebutuhan masyarakat sehari-hari.
"Karangploso terbilang parah kalau persoalan tersebut. Terutama bagi masyarakat yang berdomisili di dekat perumahan, " kata Kepala Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Moh Anwar melalui Kasi Pengembangan Sumber Daya Air Dinas PU SDA Kabupaten Malang, Aptu Andy kepada MalangTIMES, Kamis (28/6/2018).
Rusaknya saluran air irigasi di wilayah-wilayah hijau Karangploso seperti Tegalgondo, Kepuharjo dan wilayah lainnya tersebut dikarenakan persawahan banyak yang dikeringkan sebelum menjadi perumahan. Praktis berbagai saluran irigasi pun menjadi berubah fungsi.
Kondisi ini berakibat terhadap kebutuhan air bagi para petani yang dulunya dialiri irigasi tersier, menjadi kekurangan dikarenakan debit air berkurang.
"Tentunya berkurang, dikarenakan air irigasi untuk pertanian beralih dan tersedot perumahan. Disudet biasanya, untuk keperluan air di perumahan. Ini yang kerap membuat masyarakat yang dekat perumahan menjadi terkurangi kebutuhan airnya, " ujar Aptu yang pernah melakukan survei di wilayah Karangploso dengan hasil tingkat kerusakan dan alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan menjadi bagian dari penyebabnya.
Aptu melanjutkan bahwa kondisi tersebut masih terjadi sampai saat ini. "Secara umum kisaran berkurangnya debit air di irigasi tersier dikarenakan hal tersebut sekitar 30 persen, " imbuhnya.
Selain sudetan yang kerap terjadi pada aliran air irigasi, pola nakal pengembang perumahan yang tidak mengantongi izin adalah melakukan pengeringan sawah produktif.
Baca Juga : Pipa Terus Bocor, Wali Kota Malang Sutiaji Beri Komentar Ini
Sawah-sawah dikeringkan, kemudian dijadikan perumahan. Saluran irigasi pun akhirnya lambat laun berubah fungsi. Bahkan bisa dikatakan menjadi tidak berfungsi.
Padahal, masih kata Aptu, untuk melakukan pengeringan sawah diperlukan rekomendasi teknik dari Dinas PU SDA.
"Wajib ada surat rekomendasi karena berhubungan dengan kecukupan neraca air yang telah ditentukan. Untuk hal tersebut ada di bidang lain yang menanganinya, mas, " ujarnya.
Disinggung mengenai pembangunan perumahan di Tegalgondo, Karangploso yaitu Green Stone, Aptu menyatakan pihaknya tidak terlalu mengetahui hal tersebut.
"Tapi secara umum untuk Karangploso memang terbilang parah dikarenakan alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan, " imbuhnya kepada MalangTIMES.
Terpisah, Didik Gatot Subroto Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang menyampaikan bahwa wilayah-wilayah di Karangploso merupakan wilayah hijau atau pertanian produktif.
Dengan kondisi saat ini, pihaknya sangat menyesalkan bahwa lahan pertanian produktif menjadi perumahan.
"Apalagi tanpa izin seperti di Green Stone. Ini perlu ditindaklanjuti secara serius. Wilayah di sana jelas peruntukannya dan dalam peta berwarna hijau. Kalau dialihfungsikan ya ikuti regulasi yang ada, " tegas politikus PDI Perjuangan ini.
Didik melanjutkan, seharusnya pihak Satpol PP langsung turun tangan dengan adanya persoalan tersebut. "Kalau ada pelanggaran tindak sesuai aturan. Setelah penindakan tetap terjadi pelanggaran sampai tiga kali, Pemkab bisa bawa ke ranah pengadilan, " pungkasnya.