Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Aduan Rendah, Bukti Masyarakat Puas dengan Layanan Dinas Perizinan Kota Malang

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Jun - 2018, 13:15

Petugas Layanan Operasional DPM PTSP Sedang melayani pemohon mengurus perizinan di Perkantoran Terpadu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang. (Foto: Imam Syafii/MalangTIMES).
Petugas Layanan Operasional DPM PTSP Sedang melayani pemohon mengurus perizinan di Perkantoran Terpadu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang. (Foto: Imam Syafii/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Semester satu 2018, jumlah aduan yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) atau yang lebih akrab disebut Dinas Perizinan Kota Malang mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ini menjadi bukti jika masyarakat puas dengan layanan yang diberikan DPMPTSP Kota Malang.

Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling

Kabid Data dan Sitem Informasi DPMPTSP Kota Malang Alwiyah mengatakan, sampai Mei 2018 tercatat hanya tiga aduan yang masuk. Seluruh aduan pun sudah diselesaikan antara pihak yang memberi aduan dan yang diadukan. 

"Jadi tidak banyak aduan yang masuk. Ini menjadi bukti jika masyarakat puas dengan layanan kami," terang perempuan berhijab itu kepada MalangTIMES, Jumat (29/6/2018).

Lebih jauh Alwiyah menyampaikan, izin yang akan dikeluarkan tidak serta merta begitu saja. Pengeluaran izin melalui prosedur yang tentunya sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan. 

"Terpenting adalah tidak melanggar aturan, tapi proses mengurus izin tetap dipermudah untuk menarik investor dan masyarakat agar melek terhadap perizinan," ucapnya.

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin

Dia pun menyampaikan jika pihaknya akan memberi tindakan tegas terhadap pihak yang mengalihfungsikan izin. Salah satu sanksi bisa berupa pencabutan izin sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.

"Karena ada yang membuat izin mendirikan bangunan (IMB) tiga bangunan, tapi malah dibangun empat lantai. Itu tidak benar dan harus dibangun sesuai izin yang dikeluarkan dengan cara lantai paling atas dikepras," pungkasnya. (*)


Topik

Pemerintahan Dinas-Perizinan-Kota-Malang DPMPTSP-Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni