MALANGTIMES - Bola panas yang menggelinding sejak beberapa bulan lalu di SMPN 4 Kepanjen berakhir klimaks. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang menerbitkan surat keputusan (SK) demosi (penurunan jabatan) Kepala SMPN 4 Kepanjen Suburiyanto.
Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling
Seperti yang telah diberitakan MalangTIMES secara berseri beberapa bulan lalu, Suburiyanto sebagai kasek di salah satu SMP favorit Kabupaten Malang itu kerap menimbulkan berbagai konflik dengan komite sekolah serta menimbulkan kegaduhan karena beberapa keputusannya. Mulai dari pelengseran komite sekolah, adanya dugaan tarikan atau iuran sekolah untuk tujuan pribadi, sampai pada adanya dugaan pungutan penerimaan siswa baru tahun anggaran 2018 beberapa bulan lalu yang sempat membuat ramai dunia maya.
Berbagai tindakan Suburiyanto inilah yang akhirnya melahirkan SK demosi kepada dirinya dari BKD Kabupaten Malang. Hal itu dibenarkan oleh Kepala BKD Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah yang menyatakan pihaknya memang mengeluarkan SK demosi kepada Suburiyanto.
"Benar SK Suburiyanto sudah keluar tertanggal 6 Juni lalu. Selain didemosi sebagai kasek, dia juga dimutasi ke SMPN 1 Kepanjen sebagai guru biasa. SK ini diterbitkan sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Disdik), " kata Nurman, Jumat (29/6/2018).
SK demosi dan mutasi Suburiyanto didasarkan dari rekomendasi Disdik Kabupaten Malang yang ditujukan kepada Bupati Malang Dr H Rendra Kresna. Dari instruksi bupati inilah, BKD diminta untuk membuatkan SK tersebut.
"Jadi, tugas BKD hanya membuatkan SK untuk Suburiyanto atas rekom dan instruksi bupati. Sedangkan untuk menyerahkan SK tersebut, kami serahkan kepada Disdik sebagai leading sector-nya," ujar Nurman.
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin
Penurunan jabatan dari kasek menjadi guru biasa serta mutasi tersebut dibenarkan juga oleh Kepala Disdik Kabupaten Malang M. Hidayat. Pria yang akrab disapa Dayat itu menyatakan, SK tersebut memang sudah turun dan akan segera dikirim ke pihak yang bersangkutan.
"Sudah saya perintahkan staf untuk menyerahkan SK tersebut kepada yang bersangkutan (Suburiyanto), " ujar Dayat yang juga memperlihatkan surat tembusan dari BKD tentang hal tersebut.
Sanksi keras melalui demosi dan mutasi Suburiyanto melalui rekomendasi Disdik ini, menurut Dayat, juga bisa terjadi kepada semua guru SMPN 4 Kepanjen. "Ini sebagai komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kalau kasek atau guru hanya pintar membuat masalah, kami kasih sanksi. Baik demosi ataupun mutasi. Kami kembalikan citra SMPN 4 seperti semula, " pungkas Dayat. (*)