MALANGTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 6 miliar khusus untuk penyaluran gaji para honorer yang bekerja di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga : Ini Jawaban Ustaz Yusuf Mansur saat Ditanya Apakah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024
Sesuai dengan aturan dari Kementerian Keuangan, Ketua KPPS digaji Rp 550 ribu per kegiatan, anggota KPPS digaji sebesar Rp 500 ribu per kegiatan, dan petugas pengamanan TPS atau satlinmas sebesar Rp 400 ribu per kegiatan.
"Untuk Pilwali Malang dan Pilgub Jatim, total ada 1.400 TPS di Kota Malang," terang Komisioner KPU Kota Malang Divisi Keuangan Umum dan Logistik Aminah Asmaningtyas kepada MalangTIMES baru-baru ini.
Dia menjelaskan, di masing-masing TPS terdapat seorang ketua KPPS, enam anggota dan dua tim pengamanan atau satlinmas. Artinya, untuk satu TPS, besaran gaji yang digelontorkan bagi para honorer sebesar Rp 4.350.000 dalam satu kali proses pemungutan suara.
Baca Juga : Dewan Dorong Pemkot Malang Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19
Jika dikalikan 1.400 TPS, total dana yang digelontorkan khusus bagi petugas di TPS mencapai Rp 6.090.000.000. Hal itu berbeda untuk pengeluaran pendirian TPS dan konsumsi. Untuk pendirian TPS, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 800 ribu untuk masing-masing TPS.
Pemberian honor bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ini, menurut Aminah, mengalami kenaikan dibandingkan pilkada lima tahun lalu. Sebelumnya, honor yang diberikan untuk ketua KPPS sekitar Rp 350 ribu. Anggotanya pun secara otomatis mendapatkan nominal di bawah Rp 350 ribu. "Memang berbeda dan kami menyesuaikan dengan peraturan yang dibuat," ucap perempuan berhijab itu. (*)