MALANGTIMES - Tak masuk daftar pemilih tetap (DPT), penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) berhak gunakan hak pilihnya. Dengan catatan, yang bersangkutan harus memiliki E-KTP ataupun surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Malang Deny Bachtiar menyampaikan, penghuni lapas yang tak masuk DPT tersebut akan masuk dalam daftar pemilih tambahan. Sehingga, yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak politiknya.
"Karena data pemilihan yang kami fokuskan mulai daftar pemikih tetap (DPT), daftar pemilihan pindahan, dan daftar pemilihan tambahan yang menggunakan E-KTP dan surat keterangan," jelasnya, Kamis (21/6/2018).
Untuk mengantisipasi adanya penambahan jumlah pemilihan di lapas yang ada di Kota Malang, menurutnya KPU sudah meminta data ke pihak lapas terkait. Paling lambat, Jumat (22/6/2018) data sudah disampaikan.
"Sehingga kami bisa antisipasi jika ada pembludakan," tambah Deny.
Selain penghuni lapas, daftar pemilih tambahan juga bisa digunakan masyarakat umum yang memiliki E-KTP atau surat keterangan. Pemilih tambahan ini dapat menggunakan hak pilihnya dengan mengisi form khusus dan mencoblos di atas pukul 12.00 WIB.
Lebih jauh dia menjelaskan, Sabtu (23/6/2018) KPU akan mengurus form pindah pilih atau form A5. Form tersebut dapat digunakan oleh calon pemilihan yang akan melakukan pemilihan di Kota Malang. Dengan catatan pemilih tercantum dalam DPT.
"A5 bisa disampaikan ke TPS tujuan atau KPU Kota Malang. Dan jika tak masuk dalam DPT kami tak dapat melayani," jelasnya.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, jumlah pemilih pindah pilih kebanyakan berpusat pada kawasan Kecamatan Dinoyo dan Lowokwaru yang merupakan basis maahasiswa. Segingga kawasan tersebut diimbau untuk lebih teratur dalam memilah lokasi pemilihan.