Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Hingga Juli Pegadaian Swasta Tak Mendaftar ke OJK, Bakal Dianggap Ilegal

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Lazuardi Firdaus

08 - Jun - 2018, 05:21

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Widodo (Pipit Anggraeni)
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Widodo (Pipit Anggraeni)

MALANGTIMES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bakal memperketat aturan bagi pegadaian swasta. Hal itu sebagaimana telah dituangkan dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian untuk mempermudah pengawasan pegadaian swasta.

Kepala OJK Malang Widodo menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan disebutkan jika usaha pegadaian berada dalam pengawasan OJK. Sejak diterbitkan Peraturan OJK Nomor 31 Tahun 2016, maka para pengusaha pegadaian wajib mendaftarkan badan usahanya paling lambat dua tahun setelah dikeluarkan peraturan.

Baca Juga : Terdampak Covid-19, Ini 5 Upaya Joko Widodo Selamatkan Nasib Karyawan Selama Pandemi

"Batas pendaftaran 29 Juli 2018. Jika tidak mendaftarkan badan usaha, maka pegadaian bersifat ilegal," katanya pada MalangTIMES ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/6/2018).

Meski waktu pendaftaran kurang dari dua bulan, menurutnya sampai saat ini belum ada satu pun pegadaian di bawah wilayah OJK Malang yang mendaftarkan badan usahanya. Padahal, jumlah pegadaian di Malang Raya dan Pasuruhan mencapai puluhan.

Dia pun mengimbau agar para pengusaha segera mendaftarkan diri. Karena jika tidak, besar kemungkinan diterapkan sanksi bagi pergadaian yang membandel. Dia pun tidak merekomendasikan masyarakat untuk menggadaikan barangnya di pegadaian yang belum terdaftar.

"Karena ketika belum terdaftar kami belum dapat melakukan pengawasan," jelas pria asal Blitar ini.

Lebih jauh dia menjelaskan, pengawasan terhadap pegadaian swasta dibuat sebagai perlindungan bagi konsumen dan badan usaha itu sendiri. Lantaran pegadaian memiliki resiko yang tak kecil, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha itu sendiri.

Baca Juga : Ekonomi Digital Indonesia Berkembang, Malang Masuk Diantaranya

"Seandainya yang digadaikan itu emas palsu dan tidak ada ahli tafsir, maka pengusaha itu sendiri yang akan merugi. Begitu juga dengan konsumen akan dirugikan jika benda yang dititipkan ditafsir dengan harga asal," jelasnya.

Untuk mendaftarkan badan usahanya, pegadaian swasta harus memiliki badan hukum, akta pendirian, identitas usaha, foto outlet hingga pengalaman gadai. Setelah terdaftar, izin usaha berlaku tiga tahun setelahnya.

"Pendaftaran sementara waktu belum dilakukan secara online, bisa langsung datang ke kantor regional tedekat," pungkas Widodo.


Topik

Ekonomi berita-malang Otoritas-Jasa-Keuangan-Malang memperketat-aturan-bagi-pegadaian-swasta


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Lazuardi Firdaus