Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Libur Lebaran Modin Harus Ngandang di Balai Kota Among Tani

Penulis : Irsya Richa - Editor : Lazuardi Firdaus

07 - Jun - 2018, 14:04

Mobil dinas terparkir di halaman Balai Kota Among Tani. (Foto: Irsya Richa/BatuTIMES)
Mobil dinas terparkir di halaman Balai Kota Among Tani. (Foto: Irsya Richa/BatuTIMES)

MALANGTIMES -  Sejumlah 140 mobil dinas (mobdin) milik Pemkot Batu pada libur lebaran sejak 11 - 20 Juni harus terparkir di Balai Kota Among Tani. Hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sehingga harus ditaati oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Batu.

Baca Juga : Pandemi Covid-19, Revitalisasi Pasar Bunulrejo Dibatalkan

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan jika larangan menggunakan mobil dinas itu sesuai dengan instruksi pemerinta pusat. Bahwa mobdin tidak boleh digunakan untuk mudik dan sebagainya:

Sehingga wajib dipatuhi para ASN dan menyerahkan mobil dinasnya di Balai Kota Among Tani. “Kami setiap tahun memberikan intruksi kepada ASB agar tidak menggunakan mobdin. Jika nanti pada saat libur lebaran tidak ada di tempatnya akan ada sanksi,” kata Punjul.

Sanksi yang bakal diberikan oleh Pemkot Batu ini tentunya akan dilakukan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. “Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya jika didapati menggunakan mobdin,” imbuhnya Kamis (7/6/2018).

Namun mobdin yang boleh operasi saat libur lebaran itu yakni yang juga dibutuhkan oleh masyarakat. Antara lain mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan mobil patroli. 

Baca Juga : Jamin Nasib Tenaga Kerja, Disnaker-PMTSP Kota Malang Ajukan Skema Jaring Sosial

“Mobil yang boleh keluar hanya yang dibutuhkan oleh masyarakat dan kepentingan untuk keamanan Kota Batu selama libur lebaran,” jelas politisi PDIP ini.

Meskipun dikandangkan lanjut Punjul, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu harus ada yang piket dan bertanggungjawab dengan kendaraan tersebut.

“Nanti waktu masuk tanggal 21 Juni mobil tidak bisa disetarter berarti ketahuan gak ada yang piket. Kendaraan kalau didiamkan tidak dipanasi akan rusak,” tambahnya.


Topik

Pemerintahan Libur-Lebaran Balai-Kota-Among-Tani Aparatur-Sipil-Negara-Kota-Batu.


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Lazuardi Firdaus