Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pengesahan Perda, DPRD Kota Malang Langgar Aturan Kuorum dari Kemendagri?

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - May - 2018, 16:45

Proses pembahasan dan pengesahan dua perda Kota Malang yang dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
Proses pembahasan dan pengesahan dua perda Kota Malang yang dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pengesahan dua peraturan daerah (perda) Kota Malang rawan permasalahan di kemudian hari. Pasalnya, ada indikasi tidak terpenuhinya aturan kuorum kehadiran anggota DPRD Kota Malang dalam pengesahannya. Dalam catatan MalangTIMES, saat rapat dimulai pukul 21.50 baru ada 19 anggota yang hadir. 

Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling

Meski demikian, rapat paripurna sudah dimulai oleh pimpinan sidang Plt Wakil Ketua II DPRD Kota Malang dari Fraksi Golkar Choeroel Anwar. Selain anggota dewan, hadir pula Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto beserta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang. 

Kepada hadirin rapat terbuka itu, Choeroel menyampaikan perihal kuorum di awal rapat. "Menurut daftar hadir yang telah ditandatangani anggota dewan, dari 45 anggota, telah hadir sebanyak 23 orang. Sehingga sidang paripurna ini sah untuk dilaksanakan sesuai Pasal 105 Peraturan Dewan Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tatib Dewan Kota Malang. Rapat paripurna dibuka secara resmi pada pukul 21.51 WIB," ujarnya mengetuk palu sidang. 

Namun, Choeroel tidak membantah bahwa pada saat rapat dimulai, belum semua hadir di lokasi. "Yang terakhir datang semua. Injury time di detik-detik terakhir hadir. Kan yang izin Pak Sony dan Pak Abdurrahman," ucapnya.

Pada rapat paripurna yang digelar Senin (28/5/2018) kemarin, dilakukan pengambilan keputusan yang berdampak hukum. Yakni pengesahan perubahan dua perda terkait pajak. Pertama, perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Yang kedua, perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

Pada sidang paripura dengan pengesahan keputusan seperti itu, kehadiran 26 anggota DPRD Kota Malang menjadi keharusan. Hal tersebut seperti yang disampaikan Kabag Otoda Biro Administrasi Pemprov Jatim Indah Wahyuni usai rapat tertutup pemberian diskresi aturan bagi Pemkot Malang, 4 Mei lalu.

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin

Kemendagri memberi toleransi bagi DPRD Kota Malang untuk menggelar paripurna pengambilan keputusan dengan 26 anggota dewan. Mengingat sebanyak 19 anggota dewan tengah menjalani penahanan dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Pada kondisi normal, rapat paripurna tersebut harus diikuti minimala 30 orang atau dua per tiga dari total anggota 45 orang.

Choeroel tersebut membenarkan adanya agenda pengesahan dua perda. Meskipun dia mengelak dengan alasan bahwa 2/3 tersebut dihitung dari sisa anggota dewan aktif 26 orang. "Kuorum karena ada diskresi hukum. Dari 26 itu minimal 19 orang," ujarnya. Yang menjadi catatan lain, sidang tersebut hanya dipimpin satu wakil ketua. "Dua wakil pimpinan izin tidak hadir, tapi intinya mereka mengikuti proses pengesahan meski tidak hadir," tegasnya.

Untuk diketahui, pembahasan dua perda tersebut sudah mulai digulirkan pada Februari 2018 lalu. Sudah dilakukan serangkaian proses mulai dari sidang pandangan fraksi hingga pantia khusus (pansus). Mengenai kemungkinan akan bermasalah di kemudian hari, Choeroel mengaku tidak akan terjadi. "Insya Allah tidak apa-apa. Kami mengang harus hati-hati, termasuk konsultasi dan diskusi antar pimpinan," pungkasnya. (*)


Topik

Pemerintahan DPRD-Kota-Malang pengesahan-perda-kota-malang langgar-aturan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Sri Kurnia Mahiruni