Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jual Motor Secara Online, Pelaku Curanmor Terciduk

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

24 - May - 2018, 14:49

Pelaku saat diamankan petugas Polsek Sukun (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Pelaku saat diamankan petugas Polsek Sukun (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Tamat sudah petualangan Yosep (24) warga Bareng Raya, Kecamatan Klojen, Kota Malang dalam aksinya melakukan kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). 

Ia berhasil dibekuk Polisi Polsek Sukun di sekitar rumahnya, setelah petugas mencium keberadaan tersangka usai menawarkan motor curiannya secara online.

Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi

Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananta mengungkapkan, tersangka sudah tiga kali sukses melakukan aksinya di Kota Malang.

Terakhir tersangka berhasil mencuri motor Jupiter MX di Jalan Raya Kepuh Rt 09, Rw 4, Kecamatan Sukun.

"Patroli Cyber petugas mengendus adanya indikasi salah satu motor yang ditawarkan secara online adalah barang curian. Setelah itu oleh anggota tetap diselidiki dan benar barang tersebut merupakan barang curian," jelasnya.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan, saat ditawarkan secara online, sepeda motor berjenis MX telah diganti plat nomor palsu. Saat itu oleh tersangka motor tersebut dijual sebesar Rp 2 juta.

"Kalau motor yang dijual tersebut dicuri saat diparkir, di sebuah gang Jalan Kepuh. Pelaku saat itu menyiapkan beberapa kunci palsu," jelasnya.

Baca Juga : Napi yang Bebas Kembali Berulah, Yasonna Laoly Ambil Tindakan Tegas Ini

Saat beraksi, pelaku memang tidak sendirian. Pelaku bersama seorang rekannya berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran.

Selain itu petugas juga masih mendalami keterlibatan pelaku dengan kasus-kasus kejahatan lain.

"Tersangka terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Kapolsek.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang polsek-sukun aksi-curanmor


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto