MALANGTIMES - Tamat sudah petualangan Yosep (24) warga Bareng Raya, Kecamatan Klojen, Kota Malang dalam aksinya melakukan kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Ia berhasil dibekuk Polisi Polsek Sukun di sekitar rumahnya, setelah petugas mencium keberadaan tersangka usai menawarkan motor curiannya secara online.
Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi
Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananta mengungkapkan, tersangka sudah tiga kali sukses melakukan aksinya di Kota Malang.
Terakhir tersangka berhasil mencuri motor Jupiter MX di Jalan Raya Kepuh Rt 09, Rw 4, Kecamatan Sukun.
"Patroli Cyber petugas mengendus adanya indikasi salah satu motor yang ditawarkan secara online adalah barang curian. Setelah itu oleh anggota tetap diselidiki dan benar barang tersebut merupakan barang curian," jelasnya.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan, saat ditawarkan secara online, sepeda motor berjenis MX telah diganti plat nomor palsu. Saat itu oleh tersangka motor tersebut dijual sebesar Rp 2 juta.
"Kalau motor yang dijual tersebut dicuri saat diparkir, di sebuah gang Jalan Kepuh. Pelaku saat itu menyiapkan beberapa kunci palsu," jelasnya.
Baca Juga : Napi yang Bebas Kembali Berulah, Yasonna Laoly Ambil Tindakan Tegas Ini
Saat beraksi, pelaku memang tidak sendirian. Pelaku bersama seorang rekannya berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran.
Selain itu petugas juga masih mendalami keterlibatan pelaku dengan kasus-kasus kejahatan lain.
"Tersangka terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Kapolsek.