MALANGTIMES - Dana yang terkumpul dari para pelanggar lalu lintas saat operasi cukup banyak.
Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah
Dana yang masuk ke kas negara dari hasil denda tersebut mencapai Rp 170 juta. Suntikan dana itu terkumpul dari para pelanggar yang terkena tilang dengan berbagai macam jenis pelanggaran lalu lintas. Mayoritas didominasi dengan para pengendara sepeda motor.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Novriadi Andra mengungkapkan, hasil denda tersebut terkumpul dari sekitar 1.800 pelanggar. Namun sesungguhnya, jumlah pelanggar sebesar 2.600 an pelanggar.
"Sisanya masih banyak masyarakat yang belum mengambil. Ya sekitar 800 itu yang belum mengambil. Jika mereka segera mengambil tentunya jumlah denda yang terkumpul akan bertambah," jelas Novriadi ketika ditemui di Kejari Kota Malang (21/5/2018).
Akan tetapi, total jumlah tersebut belum terakumulasi dengan para pelanggar yang hari ini (21/5/2018) mengikuti sidang. Yang jumlahnya cukup lumayan banyak sekitar 200 orang.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
"Bagi masyarakat, khususnya Kota Malang, yang belum mengambil agar segera diambil dan menyelesaikan kewajibannya. Memang belum ada pembatasan waktu, sehingga kapan pun datang akan kami layani," ungkapnya
Sementara itu, kisaran denda yang dikenakan terhadap para pelanggar berkisar dari Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu, tergantung dari jumlah pasal yang dikenakan.