MALANGTIMES - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcail) Kota Malang mengajukan pengadaan perekam E-KTP dalam peerubahan anggaran keuangan (PAK) tahun ini.
Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling
Sekretaris Dispendukcapil Kota Malang Slamet Utomo menyampaikan, alat perekam tersebut menjadi salah satu kebutuhan yang perlu segera direalisasikan. Idealnya, ada lima alat perekam yang bisa diadakan untuk ditempatkan di setiap kecamatan. "Namun keterbatasan anggaran, maka di PAK tahun ini hanya bisa mengajukan pengadaan dua unit dulu," terangnya pada wartawan, Jumat (11/5).
Jika berkaca pada pengadaan sebelumnya, satu unit perekam E-KTP membutuhkan anggaran sebesar Rp 110 juta. Alat tersebut berisi kamera, perekam retina, serta laptop yang bisa dibawa untuk mobile. "Jadi, selama ini Dispendukcapil baru memiliki satu unit saja alat perekam E-KTP," jelasnya lagi.
Alat perekam E-KTP itu sendiri digunakan untuk merekam data penduduk bagi masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor Dispendukcapil. Di antaranya untuk warga yang sakit, lansia, dan disabilitas.
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin
Selama ini, aksi jemput bola juga sudah dilakukan untuk merekam data masyarakat. Antara lain menggunakan mobil keliling ke beberapa kecamatan, kelurahan, hingga sekolah untuk merekam pemula. (*)