Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Lahan Pertanian Terus Dijaga, Izin Pengembangan Perumahan di Kabupaten Malang Ditutup Rapat

Penulis : Nana - Editor : Heryanto

10 - May - 2018, 15:30

Jaga lahan pertanian, Bupati Malang Rendra Kresna terus kuatkan dan permudah petani untuk kebutuhannya mengolah lahan pertanian dengan berbagai bantuan. (Dok. MalangTIMES)
Jaga lahan pertanian, Bupati Malang Rendra Kresna terus kuatkan dan permudah petani untuk kebutuhannya mengolah lahan pertanian dengan berbagai bantuan. (Dok. MalangTIMES)

MALANGTIMES - Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Malang  terus dijaga dan diperketat. Sejak terjadinya alih fungsi lahan pertanian produktif diberbagai wilayah yang menjelma kawasan permukiman maupun industri. 

Seperti diketahui, dari data Dinas Pertanian dan Perkebunan. (Distanbun) Kabupaten Malang yang kini berubah menjadi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), beberapa kecamatan yang paling cepat penyusutan lahan pertaniannya ada lima. Yakni Singosari, Kepanjen, Lawang, Pakis, dan Karangploso. Wilayah tersebut masuk dalam wilayah perkotaan di Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Pandemi Covid-19, Revitalisasi Pasar Bunulrejo Dibatalkan

Kondisi tersebut yang membuat Bupati Malang Dr H Rendra Kresna secara tegas mengatakan,  tidak ada ruang bagi siapapun yang akan melakukan alih fungsi lahan pertanian di wilayahnya. 

"Tidak akan ada ijin keluar dari dinas-dinas terkait mengenai hal tersebut. Lahan pertanian sangat penting bagi masa kini dan kedepannya nanti. Kedaulatan pangan ada di lahan-lahan pertanian ini, " tegas Bupati Malang dalam setiap kesempatan kepada media. 

Instruksi tegas orang nomor satu di Kabupaten Malang ini pula yang membuat beberapa dinas yang menangani persoalan perizinan maupun pertanian semakin memperketat bahkab menutup pintu bagi para pengembang perumahan maupun pengusaha.

Perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Malang sebagai penyumbang pangan,  baik di dalam daerah maupun secara nasional,  menjadi harga mati untuk terus dijaga. Hal ini dikarenakan godaan para pengusaha kepada para pemilik sawah,  misalnya,  kerap membuat petani goyah. Akhirnya merelakan lahannya untuk dibeli dan dijadikan lahan perumahaan atau pun industri. 

"Karena itu kita juga meminta kepada petani untuk bersama-sama menjaga hal tersebut. Kita di sisi kebijakan dengan memperketat ijin bangunan. Sedangkan petani menjaga lahan tersebut, " ujar Rendra. 

Walaupun kebijakan tersebut telah dicanangkan sejak tahun lalu. Bahkan diperkuat di tahun ini, para pengincar LP2B di Kabupaten Malang seperti menutup mata. Hal ini dibuktikan dengan adanya pernyataan dari Kepala DTPHP Kabupaten Malang Nasri Abdul Wahid. 

Nasri menyampaikan,  sampai saat ini masih banyak yang melakukan pengajuan ijin ke pihaknya.

Baca Juga : Jamin Nasib Tenaga Kerja, Disnaker-PMTSP Kota Malang Ajukan Skema Jaring Sosial

"Masih banyak yang meminta rekomendasi kita untuk itu. Tapi tentunya sesuai dengan komitmen Pemkab Malang,  kita tidak bisa memberikan rekom tersebut, " ujarnya. 

Apalagi, lanjut Nasri,  kalau permintaan rekomendasi yang nanti ditindaklanjuti menjadi ijin pendirian bangunan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, lahannya termasuk LP2B.

"Kita tolak. Karena itu setiap permintaan rekom kita lihat benar lahan yang akan dialih fungsikan tersebut, " imbuhnya. 


Topik

Pemerintahan jaga-lahan-pertanian bupati-malang rendra-kresna izin-pengembangan-perumahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Heryanto