Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

KPK Geber Pemeriksaan Silang Para Tersangka Dugaan Suap Anggaran Kota Malang

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : A Yahya

25 - Apr - 2018, 19:49

Ilustrasi penyidik KPK saat melakukan penggeledahan terhadap salah satu mobil anggota DPRD Kota Malang beberapa waktu lalu. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
Ilustrasi penyidik KPK saat melakukan penggeledahan terhadap salah satu mobil anggota DPRD Kota Malang beberapa waktu lalu. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) RI terus menggeber pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015. Hari ini (25/4/2018) empat tersangka anggota dewan diperiksa kembali oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, terdapat lima saksi yang diperiksa. Yakni Sulik Lestyowati (SL), Hery Subiantono (HS), Suprapto (SPT), Tri Yudiani (TY), serta Abdul Hakim (ABH). Status kelimanya telah ditetapkan tersangka oleh KPK. "Ada pemeriksaan silang. Hery Subiantono, Suprapto, Tri Yudiani dan Abdul Hakim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SL," ujar Febri.

"KPK juga memanggil Sulik Lestyowati sebagai sebagai saksi untuk tersangka ABH," tambahnya. Febri menguraikan bahwa pemeriksaan terus dilakukan. Pekan lalu, beberapa nama juga dipanggil untuk memberi informasi terkait kasus yang didalami. Selain para tersangka, KPK juga sempat meminta keterangan pada anggota DPRD Kota Malang Subur Triono serta mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono. 

Selain kedua orang ini, pekan lalu penyidik juga memeriksa anggota dewan yang sudah ditahan yakni Suprapto, Salamet, Mohan Katelu dan Syaiful Rusdi, Sahrawi, Bambang Soemarto, serta Moch Anton. Salah satu saksi, Subur Triono, membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi. "Iya, saya sebagai saksi untuk semua tersangka (19 orang)," ujar Subur.

Meski demikian, Subur enggan membeber materi pemeriksaan yang ditanyakan padanya. "Ya banyak lah (pertanyaannya). Di sana sempat juga bertemu teman-teman anggota dewan saat sedang istirahat salat di masjid," terangnya.

Seperti diketahui, penyidik KPK telah menahan ke-19 orang secara bergelombang sejak 27 Maret, 28 Maret, 29 Maret, 5 April dan 6 April. Penahanan pertama penyidik untuk 20 hari. Penyidik kemudian memperpanjang masa penahanan untuk mereka yang ditahan pada 27 dan 28 Maret. 

Perpanjangan penahanan itu selama 40 hari mulai 16 April 2018 sampai dengan 25 Mei 2018. Perpanjangan penahanan itu antara lain untuk tersangka M Anton, Mohan Katelu, Suprapto, Salamet, Rahayu Sugiarti, Yaqud Ananda Gudban, Sukarno, juga Abd Rachman, M Zainuddin, dan Heri Pudji Utami.  

Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. 

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut. Pada Agustus 2017 lalu, KPK pernah mengambil contoh suara Cipto Wiyono untuk kepentingan penyidikan. Diduga, pengambilan sampel tersebut terkait penyadapan yang dilakukan penyidik.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang korupsi-APBD-kota-malang kasus-korupsi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

A Yahya