MALANGTIMES - Buruan Polsek Kedungkandang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaran bermotor (curanmor) di kawasan Kedungkandang akhirnya tertangkap.
DPO tersebut yakni Tio (21) warga Dusun Krajan, Kecamatan Regojampi, Kabupaten Banyuwangi. Pelaku berhasil tertangkap oleh petugas Polsek Mojoanyar, Mojokerto pada Minggu (15/4/2018) karena kasus kejahatan lain.
Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar
Dalam aksinya pertengahan Maret 2018 lalu di kawasan Kedungkandang, pelaku menggasak motor Honda Beat bernopol N 4481 SX milik Viki (22) warga Dusun Paras, Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Saat itu pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura melamar pekerjaan di tempat pencucian sepeda motor.
Dengan memelas dan mengatakan akan bekerja dengan giat, pelaku pun akhirnya diterima di sebuah tempat cuci motor bernama tiga putra yang ada di Jalan Raya Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Namun setelah diterima dan bekerja beberapa hari menggondol motor milik salah satu karyawan tempat cucian motor tersebut.
Vicky yang saat itu kehilangan motor langsung mengarahkan kecurigaan kepada Tio yang juga saat bersamaan tidak berada di tempat. Korban pun lantas segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungkandang, yang lantas segera melakukan pencarian keberadaan pelaku.
Sampai akhirnya pencarian petugas dan membuahkan hasil dan didapatkan informasi bahwa pelaku sudah tertangkap lebih jauh di Polsek Mojoanyar, Mojokerto terkait dengan kejahatan lainnya.
Baca Juga : Di Tengah Pandemi Covid 19, Pelaku Curnamor Makin Liar, Sehari Dua Motor Digasak
Kapolsekta Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi membenarkan bahwa tersangka berinisial P alias Tio DPO kasus curanmor.
Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan. Barang bukti motor yang dicuri oleh pelaku di kawasan Kedungkandang juga sudah berhasil diamankan petugas.
”Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Kompol Suko Wahyudi.